JAKARTA, BINGAR.ID – Pemerintah akan menambah biaya di sektor kesehatan menjadi Rp193,3 triliun untuk menangani pandemi Covid-19.
“Anggaran kesehatan naik dari yang kemarin kita telah sampaikan Rp172 triliun, naik lagi jadi Rp182 triliun, dan sekarang naik ke Rp193,93 triliun,” kata Menkeu Sri Mulyani Indrawati dalam keterangan resminya yang dikutip Bingar, Selasa (6/7/2021).
Baca juga: Pemkab Lebak Tambah Anggaran Penanganan Covid-19 Menjadi Rp181,57 M
Penanganan kesehatan tetap menjadi prioritas pemerintah dalam menekan laju kenaikan kasus Covid 19. Penambahan anggaran ini digunakan untuk membiayai diagnostik untuk testing dan tracing, therapeutic untuk biaya perawatan 236.340 pasien, insentif tenaga kesehatan, santunan kematian, dan pembelian berbagai obat dan alat pelindung diri (APD).
“Anggaran Rp193,93 triliun juga dipakai untuk pengadaan 53,9 juta dosis vaksin dan bantuan untuk iuran JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) untuk 19,15 juta orang. Di dalam anggaran kesehatan ini juga termasuk insentif untuk perpajakan bagi sektor kesehatan,” ujar Menkeu.
Baca juga: Dewan Tuntut Transparansi Pemkab Pandeglang Soal Anggaran Insentif Nakes Covid-19
Ketidakpastian akibat pandemi masih akan terus terjadi. APBN akan terus bekerja keras melindungi masyarakat melalui penanganan Covid 19 dari sisi kesehatan dan pemberian berbagai stimulus, terutama selama Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dilaksanakan.
Penguatan testing, tracing, dan treatment oleh pemerintah didukung dengan disiplin protokol kesehatan dan pengurangan mobilitas oleh masyarakat diharapkan akan mampu menahan laju kenaikan kasus Covid 19 sehingga masyarakat dapat berangsur-angsur melaksanakan kegiatan secara normal kembali. (Agisna/Red)