JAKARTA, BINGAR.ID – Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan Daftar Negatif Investasi (DNI) akan dipangkas hingga tersisa enam butir. DNI yang semula berjumlah 20 bidang usaha akan diatur dalam peraturan presiden yang kini disiapkan pemerintah.
“Bukan diatur lewat Undang-undang Omnibus Law. Jadi usulannya dari BKPM, diputuskan Kementerian Koordinator (Perekonomian) dan implementasinya di BKPM,” tutur Bahlil seperti yang dikutip dari Tempo, Rabu (9/9/2020).
Menurut Bahlil, kecuali enam daftar yang dimaksud, pemerintah akan membuka peluang bagi investor untuk menanamkan modalnya. Meski tak ada larangan, Bahlil mengatakan pemerintah tetap akan memberikan syarat-syarat.
Adapun daftar negatif investasi yang dilarang meliputi bidang usaha ganja, kasino atau tempat perjudian, industri yang yang menggunakan merkuri dalam proses produksi, hingga industri senjata kimia.
Menyitir beleid sebelumnya, yaitu Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2016, keenam DNI merujuk pada sektor usaha berikut. Di antaranya, budidaya ganja, pengangkatan benda berharga asal muatan kapal yang tenggelam, dan industri pembuat chlor alkali dengan proses merkuri.
Kemudian, penangkapan spesies ikan yang tercantum dalam Appendix I Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES), industri bahan aktif pestisida seperti dichloro diphenyl trichioroethane (DDT), aldrin, endrin, dieldrin, chlordane, heptachlor, mirex, dan toxaphene, serta industri bahan kimia Industri dan industri bahan perusak lapisan ozone (BPO).
Sebagai pengganti DNI, pemerintah akan menerbitkan Daftar Positif Investasi yang memuat informasi sektor investasi yang bisa dimasuki oleh semua penanam modal, baik investor asing maupun dalam negeri. (Ahmad/Red)