Pemerintah Cabut Status 180 Ribu Peserta Kartu Prakerja

Prakerja 2021

Ilustrasi Kartu Prakerja (Istimewa)

JAKARTA, BINGAR.ID – Manajemen Pelaksana (PMO) Kartu Prakerja mencatat sebanyak 180 ribu peserta Kartu Prakerja gugur atau dicabut status kepesertaannya.

Head of Communication PMO Kartu Prakerja Louisa Tuhatu mengatakan seluruh peserta yang gugur tersebut berasal dari gelombang 1 hingga 4. Saat ini, program Kartu Prakerja sendiri telah memasuki gelombang 9.

“Sampai dengan hari ini, ada sekitar 180 ribu penerima dari gelombang 1-4 yang dicabut kepesertaannya atau ekuivalen dengan 3,8 persen peserta,” ujarnya, Jumat (18/9/2020).

Ia menjelaskan pencabutan kepesertaan diatur Peraturan Menteri Koordinator Perekonomian (Permenko) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja.

Dalam aturan itu disebutkan, apabila dalam 30 hari pasca menerima uang pelatihan Kartu Prakerja, peserta belum memanfaatkannya untuk membeli pelatihan, maka status kepesertaannya dicabut.

“Uang pelatihan sudah masuk ke akun virtual mereka sebesar Rp1 juta. Inilah yang akan kembali ke kas negara,” katanya.

Namun, Louisa belum bisa menyampaikan berapa dana pelatihan dari peserta gugur yang sudah kembali ke kantong negara lantaran perlu melakukan pengecekan.

Ia menuturkan alasan peserta tidak melanjutkan pelatihannya cukup beragam. Namun, tiga alasan utama berdasarkan penelusuran PMO, yakni sudah mendapat pekerjaan, lupa password, dan tidak tahu apa yang harus dilakukan.

Ia menyatakan PMO terus melakukan sosialisasi di berbagai kanal sejak Maret 2020 sebelum Kartu Prakerja diluncurkan. PMO juga menyediakan berbagai saluran pertanyaan untuk  masyarakat untuk memudahkan calon peserta.

“Manajemen Pelaksana juga telah mengirimkan SMS reminder (pengingat) kepada semua penerima pada H-7 sebelum expired (kedaluarsa),” katanya.

Untuk diketahui, setiap peserta akan mendapatkan total insentif sebesar Rp3,55 juta. Dana itu terdiri dari biaya pelatihan sebesar Rp1 juta, insentif pasca pelatihan Rp600 ribu per bulan selama empat bulan, dan insentif survei sebesar Rp50 ribu untuk tiga kali. (Ahmad/Red)

Berita Terkait