Oleh : Deana Derawati, mahasiswa Program Studi Ilmu Komunikasi, FISIP, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
Dua tahun Peraturan Gubernur (Pergub) Banten Nomor 31 Tahun 2018 mengenai sekolah gratis tingkat SMA/SMK/SKhN ditetapkan. Namun nampaknya peraturan ini rasanya masih belum optimal dalam capaian, sehingga hasil yang sebelumnya dibayangkankan pun masih jauh dari pengharapan.
Pendidikan gratis yang digaungkan, bak dua sisi mata pisau. Masyarakat tak lagi memikirkan biaya pendidikan yang membuat risau. Namun di sisi lain, dalam pendanaan pihak sekolah merasa galau.
Dengan berdasarkan pada survei disalah satu sekolah di Kabupaten Serang, pihak sekolah acap kali merasa kesulitan dalam biaya operasional. Anggaran yang diberikan pemerintah pada nyatanya kurang cukup untuk memenuhi kegiatan-kegiatan yang sifatnya memerlukan swadaya, misalnya Ekstrakurikuler serta Study Tour.
Baca juga: Menakar Konsistensi Surat Edaran PB PMII
Dalam kegiatan semacam itu diperlukan dana yang extra juga, namun anggaran dari pemerintah nampaknya kurang menyanggupi untuk itu, sedangkan sangat sulit untuk memperoleh dana dari pihak lain. Meski dalam Pergub tersebut juga mengesahkan untuk sekolah menerima sumbangan, akan tetapi dalam hal ini pihak sekolah sangat merasa was-was, sehingga untuk meminta sumbangsih dari para wali murid pun dirasa mengkhawatirkan.
Tidak hanya terpaku pada satu sekolah, akan tetapi pada faktanya tidak sedikit sekolah yang merasakan hal sama.
Imbas dari penetapan regulasi ini terlihat sangat mencolok dalam segi finansial sekolah. Mau tidak mau, suka atau tidak suka, sekolah dituntut untuk menggantungkan keperluannya pada anggaran BOS, meski masih dirasa kurang dalam memenuhi kebutuhan, yang membuat sekolah merasa kelabakan.
Walaupun dalam regulasi tersebut dinyatakan bahwa pihak sekolah masih diperbolehkan untuk menerima uang yang sifatnya sumbangan. Namun nyatanya masih sedikit individu atau pihak swasta yang merasa berkewajiban dalam memajukan pendidikan sehingga sumbangan yang masuk pun tidaklah seberapa atau bahkan tidak ada.
Baca juga: Tolak IPO Pertamina. “Jangan Buat Hidup Rakyat Menderita”
Padahal dalam memajukan pendidikan bukanlah hanya tanggung jawab pemerintah, melainkan pula tanggung jawab seluruh elemen di masyarakat sebagai salah satu syarat keberhasilan memajukan pendidikan.
Sebagaimana yang telah disebutkan, bahwa tidak dapat dipungkiri bahwa pendidikan gratis merupakan salah satu tanggung jawab yang wajib pemerintah tunaikan. Jika ditinjau dari persentasenya, hanya 20% dari anggaran APBD yang dialokasikan untuk pendidikan, padahal pendidikan memerlukan biaya operasional yang besar. Sehingga untuk mengandalkan pendanaan yang bersumber dari BOSDA saja dirasa belum cukup.
Hal ini memaksa sekolah untuk lebih kreatif dalam mencari pendanaan dari cara lain, namun masih sangat disayangkan beberapa sekolah masih mengalami keterbatasan dalam hal tersebut. Sekolah masih cenderung menjadikan siswa/i-nya sebagai pasar, dikarenakan anggaran BOSDA yang diberikan oleh pemerintah masih menghitung jumlah siswa/i yang berada di sekolah tersebut.
Baca juga: Keterpurukan Pariwisata Banten, Covid-19 Adalah Puncak Cobaan
Di tengah situasi seperti ini, seharusnya sekolah lebih bijak dalam memanfaatkan siswa/i-nya sebagai potensi, sekolah harusnya mampu menjadi instansi kreatif yang diisi oleh individu-individu yang kreatif pula, dengan begitu diharapkan sekolah akan mendapatkan pendapatan tambahan untuk menutupi kekurangan dana untuk operasional sekolah.
Selain itu, pembidikan sasaran pula dirasa masih kurang tepat. Sebab tak jarang si kaya mengecap pendidikan yang layak sedangkan si miskin tetap berkutat dalam belenggu kemiskinan. Pendidikan yang diyakini sebagai bentuk kehadiran negara, nampaknya masih mensekat-sekat masyarakat dalam peng-implementasiannnya.
Anak-anak yang berasal dari keluarga mampu, bersekolah di satuan pendidikan yang di gratiskan. Sedangkan yang berasal dari keluarga kurang mampu, tidak jarang justru bersekolah di sekolah swasta yang notabennya tidak merasakan dampak baik dari regulasi tersebut, mereka masih diharuskan untuk membayar SPP setiap semesternya, sehingga bagi mereka pendidikan gratis masih sekedar menjadi slogan semata. Terlebih lagi tidak sedikit pula anak-anak dari keluarga tidak mampu yang terpaksa tidak mengenyam pendidikan.
Berdasarkan pada data Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Banten menyatakan bahwa pada Maret 2020, kemiskinan di Banten menyentuh angka 775.990 jiwa. Dari angka tersebut, menurut Dewan Riset Daerah Provinsi Banten diketahui terdapat kurang lebih 312 ribu anak usia sekolah menengah yang tidak mengecap bangku pendidikan, alih-alih bersekolah justru setengah dari jumlah anak tersebut telah bekerja, dengan alasan klasik yakni keterbatasan ekonomi.
Baca juga: Rumahku Sekolahku : Belajar “Home Learning” Dari Urang Baduy
Pendidikan gratis yang diprioritaskan untuk si miskin, dalam realitanya belum menepati janji. Sehingga fokus pemerintah terhadap penggratisan sekolah sebagai pemerataan pendidikan nampaknya belum sepenuhnya dapat dirasakan oleh pihak-pihak yang membutuhkan.
Tidak dapat dipungkiri bahwa dengan adanya program pendidikan gratis dinilai sebagai angin segar bagi masyarakat tertentu yang merasakan dampak positif dari kehadiran program ini, namun tidak dapat dielakkan juga bahwa pada akhirnya timbul permasalahan dari kebijakan ini jika ditinjau dari sudut pandang lain, sudah sepatutnya kita juga tidak menutup mata serta telinga dari kekurangan serta permasalahan yang muncul akibat kebijakan Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2018.
Dalam menjalani regulasi ini, sudah semestinya pihak sekolah sudah mulai menjadikan peserta didik sebagai potensi, sehingga menciptakan sumber daya manusia yang mampu berinovasi dalam mencari jalur pendanaan selain mengandalkan dana dari pemerintah yang tidak mencukupi untuk operasional serta pembangunan sarana fasilitas, sehingga perkembangan kemajuan sekolah tidak tersendat dengan kurangnya dana dari pemerintah.
Kemudian pemerintah juga harus lebih bijak dalam menentukan target, tidak membeda-bedakan antara Sekolah Negeri dan Swasta. Sebab jika pemerintah sudah merasa mampu dalam melaksanakan program sekolah gratis, maka seharusnya tidak ada yang di anak tirikan. Mengingat jika berpatokan pada aturan PPDB Tahun 2020 terdapat 15% kuota siswa untuk jalur afirmasi, itu berarti terdapat 85% siswa tergolong mampu yang merasakan program sekolah gratis, jumlah ini sudah sangat jelas tidak sepadan dan terkesan melenceng dari sasaran pendidikan gratis yang menjadikan siswa miskin sebagai target.
(Tulisan ini dibuat sepenuhnya dibuat oleh penulis. Isi artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis.)