PANDEGLANG, BINGAR.ID – Masyarakat yang memiliki kewajiban membayar pajak namun jatuh tempo tepat pada hari libur diakhir tahun ini, dipastikan tidak akan dikenai denda.
Hal itu dipastikan menyusul layanan Samsat Pandeglang yang diliburkan selama empat hari, sejak Kamis (31/12/2020) hingga Minggu (3/1/2021) berkenaan dengan cuti bersama.
Baca juga: Target Pajak Belum Tercapai, UPTD PPD Pandeglang Galakkan Sosialisasi
Kepala Unit Pelayanan Teknis Daerah Pengelola Pendapatan Daerah (UPTD-PPD) Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten Cabang Pandeglang, Epy Shafiullah mengatakan, pelayanan Samsat Pandeglang bakal kembali normal pada Senin (4/1/2021) mendatang.
“Hari ini terakhir buka pelayanan, besok (Kamis, 31 Desember 2020) tutup. Buka lagi hari Senin. Paling bayar dihari Senin, Jika bayarnya dihari Senin tidak denda tapi kalau bayar di hari Selasa maka kena denda,” kata Epy kepada Bingar, Rabu (30/12/2020).
Baca juga: Capaian Pajak Air Permukaan di Pandeglang Capai 221 Persen
Menurutnya hal itu hanya berlaku bagi pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) saja. Sebab apabila pajak Air Permukaan (AP) dibayarkan setiap satu bulan sekali.
“Hanya berlaku PKB saja. Jadi jika PKB jatuh tempo pada hari libur atau cuti bersama tidak dikenakan denda apabila bayar dihari pertama masuk atau dibuka pelayanan. Kalau AP bayar pajak bulanan,” tandasnya. (Syamsul/Red)