Pelayanan Publik Buruk, Masyarakat Didorong Segera Lapor ke Ombudsman

Ombudsman

Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika. (Ahmad/Bingar)

SERANG, BINGAR.ID – Masyarakat diminta untuk berperan aktif dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh penyelenggara negara, baik ditingkat pusat maupun daerah.

Bahkan masyarakat didorong untuk segera melaporkan ke Ombudsman jika mengalami pelayanan publik dari penyelenggara pemerintah yang buruk.

Baca juga: Dinas Sosial, Instansi yang Paling Banyak Dilaporkan ke Ombudsman

Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika menuturkan, posisi Ombudsman sangat strategis dalam mencegah maladministrasi. Namun diakuinya saat ini belum semua masyarakat memanfaatkan keberadaan Ombudsman untuk menyelesaikan persoalan pelayanan publik.

“Ombudsman didirikan untuk mengawasi pelayanan publik yang dilakukan oleh aparatur penyelenggara negara dan pemerintahan, termasuk Pemda dan pusat, perguruan tinggi, semua BUMN, semua BUMD, dan perusahaan yang menggunakan APBN dan APBD,” bebernya saat ditemui di Serang, Kamis (29/4/2021).

Dia membeberkan, Setidaknya ada tiga hal yang bisa dilaporkan masyarakat ketika menemukan adanya pontensi kekeliruan yang dilakukan penyelengara negara.

“Ada tiga hal yang kami awasi, yaitu dalam bentuk barang, dalam bentuk jasa, dan administrasi. Kalau dalam bentuk barang misalnya Bansos, jasa misalnya sarana transportasi, jalan. Lalu administrasi terkait dengan pelayanan adminduk, SIM, dan berbagai perizinan,” terangnya.

Baca juga: Ombudsman Buka Layanan Aduan Maladministrasi Bansos Covid-19. Ini Caranya

“Dari semua itu, pada intinya bermuara agar pemerintah bisa memberi pelayanan prima. Oleh karena itu tugas Ombudsman secara garis besar merespons aduan masyarakat dan mencegah maladministrasi,” tutup Yeka.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Banten, Dedy Irsan juga menyarankan masyarakat agar tidak segan-segan untuk melapor. Pihaknya menegaskan akan mencoba menjembatani dan menindaklanjuti aduan atau laporan dengan profesional.

“(Untuk) melapor ke Ombudsman, kami memberi beberapa metode. Bisa datang langsung, melalui surat, email, dan juga metode daring lainnya,” sebutnya.

Baca juga: Ombudsman Banten Soroti Listrik di Pulau Tunda yang Gelap Gulita

Namun Dedy mengingatkan agar aduan tersebut, sebaiknya lebih dulu dilaporkan ke instansi terkait di daerah calon pelapor.

“Kami berharap pelapor menyampaikan terlebih dahulu kepada instansi penyelenggara pelayanan publik. Misal ingin melapor Disdukcapil, dia bisa melaporkan dulu ke Inspektorat kabupaten kota tersebut. Jika sudah melapor tapi tidak mendapat tanggapan, bisa melaporkan ke Ombudsman dengan memenuhi syarat formil dan materil,” jelasnya. (Ahmad/Red)

Berita Terkait