SERANG, BINGAR.ID – Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) menyatakan, dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Mikro, penanggulangan atau perlawanan terhadap Covid-19 berbasis komunitas hingga Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) di tingkat desa/ kelurahan.
Hal itu diungkap Gubernur Banten dalam telekonferensi Rapat Pembahasan PPKM Mikro di Provinsi Banten dari Rumah Dinas Gubernur Banten Jl. Jenderal Ahmad Yani No. 158, Kota Serang (10/2/2021).
Baca juga: Kota Tangerang Berlakukan PPKM Mikro Diikuti Optimalisasi PSBL
Rakor diikuti Wakil Gubernur Banten, Forkopimda Banten, Kepala Daerah di Tangerang Raya, dan Instansi terkait.
Dikatakan Gubernur, dalam penyelenggaraan pelayanan masyarakat, harus dilakukan perubahan-perubahan dalam rangka memutus mata rantai penularan Covid-19. Peranan utama bupati/wali Kota hingga kepala desa atau lurah, harus memiliki rasa tanggung jawab kepada negara dalam memutus mata rantai penularan Covid-19.
Baca juga: Dana Desa Dapat Digunakan untuk PPKM Mikro
Menurut Gubernur, PSBB tidak efektif karena mobilitas dan aktivitas sosial ekonomi masyarakat yang sudah menjadi dinamika dan tradisi masyarakat. Kasus Covid-19 terus mengalami kenaikan
“Yang mengagetkan, sekarang muncul klaster-klaster keluarga. Ada keterbatasan untuk karantina di rumah. Sehingga pemerintah perlu menyediakan ruang karantina untuk tempat singgah,” ungkap gubernur. (Ahmad/Red)