Pelaku Pengadaan Barang dan Jasa Diminta Update Pengetahuan

Pengadaan Barang dan Jasa

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang, Tubagus Entus Mahmud Sahiri meminta pelaku pengadaan barang dan jasa meng-update pengetahuannya. (Istimewa)

SERANG, BINGAR.ID – Para pelaku pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang diminta agar meng-update pengetahuan. Dengan begitu, kedepan tidak ada masalah dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa

“Seiring dengan peraturan yang selalu diperbaharui, kita pun harus meng-update pengetahuan agar kedepan tidak ada masalah dalam pelaksanaannya,” pesan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang, Tubagus Entus Mahmud Sahiri, Jumat (11/6/2021).

Baca juga: Sempat Mangkrak, RSUD Labuan Segera Dibangun Kembali

Menurutnya, pengadaan barang dan jasa pemerintah yang efisien dan efektif merupakan suatu fungsi sektor pemerintah yang strategis dan merupakan suatu komponen dasar dalam tata kelola yang baik. Pelaksanaan kontrak melibatkan beberapa pemangku kepentingan, baik dari pihak dinas maupun pihak penyedia jasa.

“Sehingga dalam pelaksanaanya sering tidak optimal, dan membutuhkan adanya standar yang dapat dijadikan acuan dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya,” katanya.

Mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) itu menyebutkan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagai penanggung jawab substansi matrial memiliki tugas berat. Karenanya, PPK bertanggung jawab dari mulai perencanaan, pelaksanaan penyerahan sampai dengan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan pengadaan barang dan jasa kepada PA atau KPA.

“Setiap kegiatan dimulai dengan perencanaan dan manajemen resiko dalam pengadaan barang dan jasa yang tertata dengan baik, agar tidak ada masalah serius saat proses audit dikemudian hari,”pesannya.

Baca juga: Tak Terawat, Fasilitas di TPI Higienis Binuangeun Banyak yang Rusak

Ketua Panitia Sosialisasi yang juga Plt Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Serang, Febrian Ripera mengatakan, tujuan sosialisasi itu agar PPK dan SDM Jabatan Fungsional PPBJ dapat optimal dalam menjalankan tugasnya. Kemudian mampu melakukan persiapan pengendalian kontrak dalam pelaksanaan kontrak pengadaan barang dan jasa pada berbagai jenis dan sektor organisasi pengadaan barang dan jasa.

“Mampu melakukan pengendalian kontrak dalam pelaksanaan kontrak pengadaan barang dan jasa pada berbagai jenis dan sektor organisasi pengadaan barang dan jasa, dan mampu melakukan reviu atas pelaksanaan kontrak pengadaan barang dan jasa pada berbagai jenis dan sektor organisasi pengadaan barang dan jasa,” tandasnya. (Syamsul/Red)

Berita Terkait