SERANG, BINGAR.ID – Seorang pekerja seks berinisial A (24) diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang. A diamankan di kamar 508 Hotel Lynn di Jalan Maulana Yusuf No. 11 A Kelurahan Cimuncang Kecamatan Kota Serang, Sabtu (17/4/2021) malam atas dengan dugaan Pelaku Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO).
Selain A, polisi juga turut mengamankan mucikari berinisial AM (20). Mereka diduga menjalankan bisnis prostitusi online.
“Harganya Rp1,3 juta. Untuk pekerja seksnya Rp1 juta dan mucikarinya Rp300 ribu,” kata Kasatreskrim Polres Serang Kota, AKP Mochammad Nandar, Senin (19/4/2021).
Baca juga: Bongkar Bisnis Prostitusi Online di Tangerang, Polisi Amankan Mucikari dan PSK
Nandar menuturkan, pelanggan memesan pekerja seks melalui mucikari AM yang mengoperasikan aplikasi MiChat. Kemudian, konsumen bisa memesan wanita yang diinginkannya ke sang mamih.
Mucikari AM mengirimkan foto para pekerja seks ke konsumen untuk dipilih. Setelah disepakati, pelanggan bisa datang ke hotel yang sudah dituju.
“Ada beberapa pilihan dalam menentukan pekerja seksnya, dikirim foto-fotonya. Mucikari dan pekerja seks merupakan warga Kota Serang,” katanya.
Baca juga: Polisi Bongkar Praktik Prostitusi Berkedok Karaoke di Tangerang Selatan
Dari tangan AM dan A, polisi menyita alat kontrasepsi dan bukti transfer pemesanan. Diketahui, keduanya kerap beraksi di Ibu Kota Banten.
Pelaku berikut barang bukti diamankan di Satreskrim Polres Serang Kota untuk penyidikan lebih lanjut. Sementara yang ditahan sesuai dengan Undang-Undang hanya mucikari.
“Atas perbuatannya, Pelaku dikenakan pasal 2, Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Penjualan Orang dan atau pasal 296 Juncto pasal 506 KUH Pidana dengan ancaman kurungan penjara minimal 3 tahun dan maksimal 5 tahun,” tutup mantan Kasat Reskrim Polres Pandeglang itu. (Ahmad/Red)