Pantun Ditetapkan Jadi Warisan Budaya Takbenda oleh UNESCO

UNESCO

UNESCO kemudian menjelaskan betapa penting kehadiran pantun di tengah masyarakat, terutama di negara-negara Asia Tenggara.

BINGAR.ID – Organisasi Edukasi, Sains, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNESCO) menetapkan pantun sebagai warisan budaya takbenda bersama Indonesia dan Malaysia pada Kamis (17/12/2020) lalu.

“Pantun, sajak Melayu berima yang biasanya ada di lagu dan tulisan, baru saja masuk dalam daftar warisan tak benda. Selamat, Indonesia & Malaysia!” demikian pengumuman UNESCO melalui Twitter.

UNESCO kemudian menjelaskan betapa penting kehadiran pantun di tengah masyarakat, terutama di negara-negara Asia Tenggara.

Baca juga: “Angklung Buhun” Karya Cipta Budaya Adiluhung

“Pantun merupakan sajak yang digunakan untuk mengemukakan gagasan dan emosi. Pantun merupakan bentuk oral paling dikenal di kepulauan Asia Tenggara dan digunakan di banyak daerah di kawasan itu selama setidaknya 500 tahun,” demikian keterangan UNESCO di laman resminya.

Mereka kemudian menjelaskan bahwa pantun biasanya memiliki skema rima a-b-a-b dengan bentuk paling umum empat baris. Sajak ini biasanya digunakan di dalam musik, lagu, atau karya tulis.

Menurut UNESCO, 70 persen pantun digunakan untuk mengekspresikan cinta kepada pasangan, keluarga, komunitas, dan alam.

“Pantun menawarkan cara mengekspresikan diri secara tak langsung dengan cara sopan dan dapat diterima secara sosial. Pantun juga merupakan instrumen penjaga moral karena pantun sering mengandung nilai keagamaan dan kebudayaan, seperti menahan diri, menghormati, kebaikan, dan kerendahan hati,” tulis UNESCO.

Baca juga: Mengenal “Angeun Lada” Warisan Budaya dari Pandeglang

Pernyataan itu berlanjut, “Pantun juga biasa digunakan sebagai bentuk diplomasi dalam penyelesaian konflik karena dapat memberikan cara halus dalam membahas isu penting.”

UNESCO mengumumkan penetapan ini beberapa tahun setelah Indonesia mengajukan pantun sebagai warisan budaya takbenda. Pengajuan itu kemudian dibahas dalam sidang UNESCO pada 2018.

Kini, pantun menambah panjang daftar warisan budaya takbenda Indonesia yang terdaftar di UNESCO. Sejak 2008, Indonesia sudah memiliki delapan warisan budaya takbenda di UNESCO, termasuk wayang, keris, batik, angklung, tari saman, noken, dan tari Bali. (Red)

Berita Terkait

Berita Terbaru