PANDEGLANG, BINGAR.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang, membentuk tim khusus, untuk memantau kehadiran dan kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dihari pertama kerja setelah libur Lebaran IdulFitri 1445 Hijriah.
Ada lima tim yang dibentuk. Masing-masing tim terdiri atas instansi terkait seperti Bagian Hukum, Satpol PP, dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) sebagai leading sector.
Baca Juga : Sekda Larang ASN Pandeglang Ambil Cuti Tambahan IdulFitri
“Kita sudah siapkan tim untuk melihat dan mengevaluasi hasil setelah IdulFitri awal masuk kerja, kita lihat masing-masing OPD dan kecamatan, kita inventarisir mana yang masuk dan mengajukan cuti dan sebagainya,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Pandeglang, Ali Fahmi Sumanta, Senin (15/4/2024).
“Sudah kita buat timnya disertai surat tugas. Ada lima tim, karena untuk meng-cover OPD dan kecamatan. Kalau hanya dua tim tidak akan cukup meng-cover sebanyak itu. Kalau dibuat 5 tim saya rasa bisa meng-cover,” ucap Fahmi.
Baca Juga : Sidak Pasar Pandeglang, Sekda Klaim Harga Beras Stabil
Pembentukan tim itu dilakukan menyusul pelarangan yang dikeluarkan Pemkab terhadap ASN, untuk mengambil cuti tambahan pascalibur Lebaran IdulFitri. Karena Fahmi menegaskan, jadwal cuti bersama ASN sudah diatur dari tanggal 8-15 April 2024.
“Kan sudah diatur dalam SKB Tiga Menteri soal cuti bersama. Itu kan saya kira sudah dihitung, sehingga harus dimanfaatkan sebaik-baiknya,” ujarnya.
Baca Juga :Layanan BPJS Kesehatan Serang Tetap Buka Selama Libur Lebaran
Namun larangan itu dikecualikan bagi ASN yang mengalami peristiwa darurat atau dengan pertimbangan khusus dari kepala daerah yang memiliki kewenangan sebagai pejabat pimpinan kepegawaian. Seperti terkena musibah atau urusan pribadi yang tidak bisa diwakilkan.
“Tapi di luar dugaan manusia berkaitan dengan musibah, masih bisa kita beri toleransi. Atau mau ada pernikahan, kan gak mungkin kita larang,” ujar Fahmi.
Jika ada ASN yang tetap mengambil cuti tambahan tanpa izin dari pimpinan, bisa saja dikenakan ketentuan-ketentuan peraturan kepegawaian. “Misalnya, sanksi administrasi, sanksi tunjangan dan sanksi lainnya yang diatur dalam Undang-Undang,” jelas dia. (Ahmad)