PANDEGLANG, BINGAR.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang menerima hibah Barang Milik Negara (BMN) dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Penyerahan hibah BMN itu ditandai dengan penandatanganan berita acara serah terima Barang Milik Negara oleh Bupati Pandeglang Irna Narulita dengan Kasi Pelaksana Wilayah II Balai Prasarana Permukiman Wilayah Banten (BPPW) di Ruang Garuda Pendopo, Selasa (25/5/2021).
Baca juga: BPKD Pandeglang Ancam Tarik Pengelolaan Aset OPD yang Tak Dikelola Optimal
Kepala Seksi Pelaksana Wilayah II Balai Prasarana Permukiman Wilayah Banten Rusliana Pandjaitan mengatakan, untuk tahap ini jumlah BMN yang dihibahkan ke Pemkab Pandeglang ada sekitar 22 berupa Infrastruktur dengan total anggaran kurang lebih Rp47 miliar.
“Barang Milik Negara yang dihibahkan kepada Pemkab Pandeglang dari Kementerian PUPR terdiri dari penataan kawasan permukiman, sistem penyediaan air minum dan sanitasi,“ sebutnya.
Menyikapi persoalan hibah BMN ini, pihaknya mengapresiasi Pemkab Pandeglang karena dinilai responsif, yang mana Kepala daerah (Bupati) bersedia menerima dan tidak ditunda-tunda.
“Hal tersebut tentu sangat membantu sekali, sehingga BMN ini statusnya bisa segera kami pindahkan dari Barang Milik Negera menjadi Barang Milik Daerah,“ tuturnya.
Baca juga: Pemkot Serang Hibahkan Tanah Untuk Kemenag dan Kantor Imigrasi Kota Serang
Sementara Bupati Pandeglang Irna Narulita menyampaikan terima kasih ke Kementerian PUPR yang telah bersinergi dengan Pemerintah daerah.
“Pembangunan yang sudah dilaksanakan tentu sangat terasa sekali manfaatnya oleh masyarakat Pandeglang dan hibahnya saat ini telah kami terima. Itu berarti Barang Milik Negara sudah menjadi Barang Milik Daerah,“ kata Irna.
Ia menambahkan dengan telah diserahkanya BMN kepada Pemkab Pandeglang, Pemerintah daerah akan merawat BMN dengan baik dan akan melakukan pembahasan beserta seluruh instansi terkait untuk menyiapkan anggaran untuk pemeliharaan aset daerah,“ tutup Irna. (Ahmad/Red)