PANDEGLANG, BINGAR.ID – Kawasan pesisir dan laut seluas 17,3 hektare di Kabupaten Pandeglang, ditetapkan menjadi area Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KPRL) oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bentuk Konfirmasi Kesesuaian Ruang Laut (KKRL).
KKPRL itu mencakup sejumlah wilayah pesisir di Pandeglang, salah satunya di Carita.
“Tahun ini kami sudah dapat Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) Konfirmasi. Kami plot sekitar 17,3 hektare,” kata Koordinator Kelompok Kerja Konservasi Pendayagunaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (KP4K), pada Loka Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (LPSPL) Serang, Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan, Anwar Muslim mengatakan, Senin (29/11/2022).
Baca juga: 650 Ribu Ton Sampah Cemari Laut Setiap Tahun, Terumbu Karang Terancam Rusak
Dia menjelaskan, pemanfaatan itu nantinya akan difokuskan pada peningkatan ekosistem laut, salah satunya rehabilitasi terumbu karang.
“Kedepan untuk coral stock center, semacam kebun bibit. Fungsinya kami perbanyak terumbu karang. Jadi selain untuk mau pembibitan atau transplantasi, bibitnya bisa diambil dari sini,” terangnya.
Anwar mengaku, kedepan pihaknya juga mewacanakan untuk membentuk Rencana Pengelolaan Zonasi (RPZ). Hal itu untuk meningkatkan pengelolaan kawasan pemanfaatan supaya lebih banyak kalangan yang terlibat.
“Kewenangan pengelolaan kawasan itu ada di kami, tapi nanti akan melibatkan komunitas untuk pengelolaannya, termasuk perusahaan-perusahaan,” sebut Dia.
Baca juga: Rehabilitasi Terumbu Karang di Carita, Pertamina Gandeng KABL
Ketua Kelompok Konservasi Alam Bawah Laut Sukarame, Carita, Arip menyambut baik KPRL tersebut. Soalnya ekosistem laut di Pandeglang harus dilestarikan dan dijaga agar manfaatnya bisa dirasakan masyarakat luas.
Sementara saat ini kondisinya sebagian titik sudah mengalami kerusakan, sehingga harus ada upaya konkret dalam memulihkan ekosistem laut.
“Dengan luasan sekarang KPRL dari KKP, ada 17,3 hektare yang harus dilestarikan, yang harus dijaga, bahkan ditambahkan,” tegasnya.
Dia pun menyebut, nantinya pemanfaatan ruang laut itu dapat dikelola oleh berbagai lembaga atau organisasi dengan dibuat zonasi.
“Nanti akan dibuat zonasi bagi setiap perusahaan yang memiliki kepedulian dalam konservasi terumbu karang dan kelestarian biota laut lainnya. Artinya bukan hanya satu pihak, tapi berbagai perusahaan lain juga bisa terlibat dalam rehabilitasi terumbu karang,” tutup Arip. (Ahmad)