SERANG, BINGAR.ID – Pembayaran klaim santunan meninggal dunia dan biaya perawatan dan lain-lainnya kepada ahli waris korban yang mengalami kecelakaan lalu lintas di Banten selama tahun 2021 tercatat sebesar Rp41,7 miliar.
PT Jasa Raharja Cabang Banten mencatat, jumlah klaim yang sudah dicairkan sejak Januari sampai Juli 2021 meliputi pembayaran santunan meninggal dunia Rp30,1 miliar, santunan luka-luka Rp 11 miliar, korban cacat tetap Rp292,5 juta, biaya penguburan Rp52 juta, biaya ambulans Rp4,9 juta dan P3K sebesar Rp246,4 juta.
Baca juga: Kematian Akibat Tuberkulosis di Pandeglang Tertinggi Setelah Jantung dan Stroke
Kepala Jasa Raharja Cabang Banten Dodi Apriansyah menyebutkan klaim yang dicairkan selama tujuh bulan pada 2021 itu meningkat dibandingkan periode sama tahun sebelumnya yang hanya mencapai Rp40,2 miliar.
Meningkatnya jumlah pembayaran klaim pada 2021, selain meningkatnya klaim santunan kematian akibat kecelakaan lalu lintas yang selama tujuh bulan itu mencapai nilai Rp29,1 miliar, juga akibat jatuhnya pesawat udara yang mengakibatkan enam orang warga Banten meninggal dunia dengan total santunan sebesar Rp300 juta.
Baca juga: Infrastruktur Buruk Salah Satu Pemicu 54 Orang di Pandeglang Meninggal Dunia
Dodi mengatakan, seluruh santunan yang diberikan kepada ahli waris dilaksanakan dengan sesegera mungkin oleh petugas Jasa Raharja sepanjang persyaratan yang diminta terpenuhi.
“Namun, yang kami harapkan adalah uang santunan yang diberikan itu dapat digunakan oleh keluarga korban untuk keperluan yang bermanfaat, sehingga duka yang dialaminya dapat terobati dengan adanya santunan yang diberikan tersebut,” harap Dodi. (Ahmad/Red)