Narkoba, Pencurian, dan Perlindungan Anak Dominasi Perkara Pidana di PN Pandeglang

PN Pandeglang

Ketua Pengadilan Negeri Pandeglang, Titis Tri Wulandari. (Bingar/Ahmad)

PANDEGLANG, BINGAR.ID – Selama tahun 2021 lalu, Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang menangani 277 perkara pidana. Dari ratusan kasus itu, perkara narkoba berada diurutan pertama dengan 69 perkara.

Disusul kasus pencurian yang tercatat sebanyak 66 kasus dan perlindungan anak, dengan 27 perkara yang ditangani PN Pandeglang.

Ketua Pengadilan Negeri Pandeglang, Titis Tri Wulandari membenarkan hal tersebut. Soal kasus narkoba, rata-rata mereka yang terjerat adalah orang dewasa dengan peran sebagai pengedar.

Baca juga: 2.944 Kasus Tindak Pidana Umum Terjadi di Banten Selama 2021

“Pemakai ada, pengedar ada, tapi kebanyakan adalah pengedar. Mereka rata-rata orang dewasa,” kata dia, Sabtu (25/6/2022).

Titis membeberkan, dari 277 penyelesaian perkara yang ditangani Pengadilan Negeri Pandeglang selama tahun lalu, 94 persen diantaranya sudah diputuskan. Tingginya penyelesaian perkara itu, karena saat ini hakim tidak lagi bisa santai dalam menyelesaikan masalah.

“Hakim sekarang tidak bisa santai untuk memutuskan perkara. Karena kita ada target, pidana maupun perdata, perselisihan perkara harus selesai dalam waktu 5 bulan. Kalau lebih dari 5 bulan, melapor ke Pengadilan Tinggi,” jelasnya.

Baca juga: Kejari Pandeglang Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana

Kemudian hal itu diikuti dengan Sistem Penyelesaian Perkara (SPP) yang menjadi orientasi pengadilan dalam menuntaskan perkara yang masuk. Dengan SPP diyakininya menjadi salah satu motivasi masing-masing pengadilan dalam menyelesaikan perkara.

“Semakin cepat penyelesaian perkara di Pengadilan, semakin baik nilainya. Ini menjadi penilaian pimpinan kami di MA. Dengan adanya penilaian itu, bisa memotivasi pengadilan lain untuk lebih baik lagi dan dapat memberi kepastian hukum bagi masyarakat sekaligus menghindari celah-celah KKN,” imbuh Titis.

Baca juga: K2PC : Halangi Hak Bekerja Disabilitas Terancam Pidana

Hal lain yang menjadi faktor pendukung penyelesaian perkara adalah kondisi pandemi. Sebab Titis menilai, selama pandemi penyelesaian perkara jadi lebih mudah dan cepat karena persidangan bisa dilakukan secara virtual.

“Selama pandemi tidak berpengaruh, malah selama pandemi penyelesaian perkara lebih mudah dan cepat karena diizinkan melalui video conference,” tandasnya. (Ahmad)

Berita Terkait