Mulai Hari Ini, Angkutan Barang Dilarang Melintasi Jalan Tol

angkutan barang

Ilustrasi angkutan barang (Media Indonesia)

JAKARTA, BINGAR.ID – Kementerian Perhubungan melarang angkutan barang melintasi jalan tol mulai tanggal 28 Desember sampai 2 Januari 2021 guna kelancaran arus lalu lintas selama masa pergantian tahun baru.

“Kami akan mengeluarkan kendaraan angkutan barang yang melintasi ruas jalan tol karena adanya pengalihan arus lalu lintas,” kata Kasubdit Dalops Dit LLAJ Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Syaifuddin Ajie Panatagama seperti yang dilansir dari Antara, Senin (28/12/2020).

Baca juga: Besok, Kemenhub Akan Periksa Surat Rapid Test Antigen di Tol Hingga Terminal

Dia memprediksi ruas jalan tol dipastikan padat kendaraan selama masa pergantian tahun baru 2021. Oleh karena itu, Kemenhub melakukan pengalihan arus dengan melarang kendaraan barang melintasi ruas jalan tol.

“Kami berharap para pengemudi angkutan barang agar menaati pelarangan itu guna kelancaran lalu lintas,” katanya menjelaskan.

Menurut dia, kendaraan angkutan Natal dan tahun baru pada 2020 menurun dibandingkan tahun 2019 sehubungan merebaknya pandemi Covid-19. Selain itu juga kasus kecelakaan di jalan tol relatif kecil dan hanya satu yang dilakukan penyelidikan oleh Kemenhub yakni di ruas KM 84.

Baca juga: Jalan Tol Serang-Panimbang Seksi 1 Siap Dukung Arus Mudik Lebaran 2021

Untuk mencegah penularan Covid-19, lanjut dia, Kemenhub memperketat protokol kesehatan di semua terminal yang melayani angkutan Natal dan tahun baru. Para petugas terminal memberlakukan pengetatan kepada penumpang agar menggunakan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan.

“Bahkan, sarana terminal juga menyediakan sarana wastafel, bilik cairan disinfektan dan melakukan pemeriksaan suhu tubuh bagi awak kendaraan maupun penumpang,” ujarnya.

Disamping itu juga Kemenhub mendapatkan bantuan rapid test antigen dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dengan mendistribusikan sebanyak 20 ribu untuk dilakukan di terminal-terminal utama. (Agisna/Red)

Berita Terkait