PANDEGLANG, BINGAR.ID – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pandeglang menegaskan bahwa pelaksanaan perayaan Hari Raya Iduladha tahun ini, masih sama dengan fatwa MUI tahun lalu.
“Kurban dan pelaksanaan Salat Iduladha (tahun ini, red) sesuai dengan fatwa MUI tahun kemarin. Yaitu disesuaikan dengan kebijakan daerah yang dilaksanakan,” ujar Ketua MUI Pandeglang, Tb. Hamdi Ma’ani, Jumat (9/7/2021).
Baca juga: Pemkab Pandeglang Belum Putuskan Aturan Salat Iduladha saat Pandemi
Hamdi menuturkan, pihaknya mengizinkan pelaksanaan Salat Iduladha berjamaah, baik di masjid atau di lapangan, asalkan kurva penyebaran Covid-19 di Pandeglang terkendali.
“Kalau Pandeglang juga terkendali, tidak masalah melaksanakan seperti biasa,” jelasnya.
Meski begitu, dirinya mengingatkan masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan.
Baca juga: Hamdi: Di Tengah Pandemi, Tugas MUI Semakin Berat
“Jadi tidak masalah (Salat Iduladha berjamaah, red) tetapi protokol kesehatan tetap diterapkan. Boleh di masjid atau di lapangan,” tutupnya.
Adapun sejauh ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang belum memutuskan aturan pelaksanaan Salat Iduladha 1442 Hijriah di tengah pandemi Covid-19 yang masih melanda. Pemerintah mengaku masih memantau perkembangan penyebaran Covid-19 dalam beberapa hari ke depan. (Ahmad/Red)