JAKARTA, BINGAR.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan tahap awal persidangan sengketa Pilkada Serentak. Selanjutnya, MK sedang melakukan pembahasan untuk memeriksa perkara yang sifatnya internal melalui rapat permusyawaratan hakim (RPH).
“Dalam RPH ini, akan diselenggarakan dengar hasil perkara yang dilakukan masing-masing panel,” ujar Panitera MK Muhidin seperti yang dilansir dari laman MK, Jumat (12/2/2021).
Baca juga: Hormati Langkah Paslon Nomor 2, KPU Siapkan Bukti-bukti dan Dokumen Bantahan
Dia menyebut, RPH tersebut dihadiri oleh Sembilan hakim konstitusi.“Dalam rapat ini, nanti hasilnya akan dilaporkan masing-masing panel ke dalam RPH yang sifatnya pleno dan tertutup. Dan itulah yang dilakukan saat ini,” terang Muhidin.
Pada persidangan awal, MK telah memeriksa perkara dengan agenda pemeriksaan pendahuluan dengan langkah memeriksa permohonan yang diajukan para Pemohon beberapa waktu lalu.
“Pada persidangan tersebut, para Pemohon diminta untuk menjelaskan permohonan yang diajukan ke MK, mulai dari kedudukan hukum, tenggat waktu, dan pokok permohonan,” katanya.
Baca juga: MK Bikin Pemkab Pandeglang “Galau” Tetapkan Jadwal Pilkades
Selanjutnya, MK pun telah selesai melakukan sidang pemeriksaan lanjutan dengan agenda mendengarkan jawaban Termohon serta keterangan Pihak Terkait dan Bawaslu.
“Agenda-agenda tersebut telah selesai dilakukan MK dan terakhir dilaksanakan pada Selasa, 9 Februari 2021 lalu,” sambung Muhidin.
Setelah itu lanjut Muhidin, MK akan menggelar sidang pengucapan putusan dari perkara yang telah selesai pemeriksaannya telah dijadwalkan pada 15-17 Februari 2021 mendatang.
“Namun patut diketahui, bahwa sidang pengucapan putusan ini berbeda dari sidang sebelumnya karena dilakukan secara daring. Maka tidak ada satu pihak pun yang hadir langsung di MK. Mereka cukup hadir melalui ruang virtual saja,” tutup Muhidin. (Ahmad/Red)