PANDEGLANG, BINGAR.ID – Satreskrim Polres Pandeglang, mengamankan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinsial BPA (49) warga Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, Banten.
BPA diamankan usai membacok seorang guru honorer berinisal YY (35) warga Desa Bojong, Kecamatan Bojong, Pandeglang,
Senin 23 November 2020, sekitar pukul 05.30 WIB.
“Ya terjadi pembacokan. Pelaku merupakan mantan suami dari korban,” kata Kasatreskrim Polres Pandeglang, AKP Mochammad Nandar.
Nandar menjelaskan, pelaku merupakan seorang guru SMA di Kecamatan Baros. Saat itu, pelaku mendatangi korban dengan maksud meminta rujuk.
“Ajakan pelaku ditolak korban, sehingga pelaku merasa sakit hati dan langsung membacok korban di belakang kepala secara membabi buta,” jelasnya.
Akibat pembacokan itu korban mengalami luka parah di bagian kepala belakang dan tangan hingga korban dilarkan ke Puskesmas Saketi.
“Korban dilakrikan ke Puskesmas Saketi, sedangkan pelaku dan barang bukti sudah kami amankan,” tutupnya.
Akibat perbuatanya, pelaku dijerat denga Pasal 351 ayat 2 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Fauzan/Red)