Minim Investor Asing, DPMPTSP Kota Serang Kesulitan Penuhi Target PAD

PAD

DPMPTSP hanya mampu mengumpulkan PAD sebesar Rp4 miliar yang berasal dari investor lokal. (Unsplash)

SERANG, BINGAR.ID – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Serang kesulitan dalam meraup Pendapatan Asli Daerah (PAD) sesuai target. Sebab sampai saat ini, DPMPTSP baru mengumpulkan PAD sebesar Rp4 miliar dari target yang ditetapkan pada tahun 2020 senilai Rp5 miliar.

Kepala DPMPTSP Kota Serang, Achmad Mujimi mengungkapkan, serapan PAD di tahun 2020 mengalami penurunan yang signifikan. Hal ini disebabkan terjadinya pandemi Covid-19. Karena itu, pemasukan PAD melalui DPMPTSP hanya berasal dari investor lokal.

Baca juga: Target Capaian PAD Parkir di Kota Serang Terancam Meleset

“Karena wabah ini, banyak investor asing yang tertahan tak bisa keluar dari negaranya. Ini juga hanya investor lokal saja, seperti perumahan dan perusahaan,” kata Mujimi, Kamis (17/12/2020).

Sementara itu ia berharap, kedepan semua kegiatan perizinan di Kota Serang bisa dengan cara digitalisasi sehingga investor yang ingin melakukan perizinan bisa dilakukan secara online.

“Sekarang baru perizinan profesi saja yang bisa secara online. Tapi nanti di tahun 2021 semua bisa secara digital, jadi tidak ada keluhan perizinannya sulit,” tuturnya.

Baca juga: Tiga Jurus Pemerintah Hindari Jurang Resesi pada Kuartal III

Sementara Wali Kota Serang, Syafrudin mengatakan, melihat kondisi pandemi Coidd-19 yang terjadi sepanjang tahun 2020, dirinya memaklumi realisasi PAD DPMPTSP, namun tetap akan melakukan evaluasi instansi tersebut.

Apalagi ia membeberkan, tahun anggaran 2021 nanti, DPMPTSP akan mendapatkan tambahan anggaran. Penambahan itu diantaranya untuk anggaran renovasi bangunan kantor sebesar Rp4,5 miliar. Syafrudin berharap dengan meningkatkan pelayanan dan bangunan, DPMPTSP bisa bekerja lebih optimal dari sebelumnya.

Baca juga: Minat Baca di Kota Serang Paling Rendah se-Indonesia

Selain anggaran yang ditambah pada 2021, DPMPTSP juga akan mengalami peningkatan target serapan PAD dari target pada 2020 sebesar Rp 5 miliar menjadi Rp12 miliar di tahun 2021.

“Renovasi bangunan tersebut perlu dilakukan lantaran dalam kurun waktu satu tahun kebelakang, atap gedung DPMPTSP sudah dua kali terjadi runtuh,” tandasnya. (Syamsul/Red)

Berita Terkait