JAKARTA, BINGAR.ID – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi mengeluarkan aturan penggunaan sertifikat tanah elektronik.
“Telah terbit Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik sebagai dasar pemberlakuan sertipikat elektronik,” ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN, Yulia Jaya Nirmawati, dikutip Rabu (3/2/2021).
Baca juga: 511 Bidang Tanah Milik Pemprov Belum Bersertifikat
“Dengan peraturan ini maka pelaksanaan pendaftaran tanah yang sebelumnya dilakukan secara konvensional, dapat dilakukan secara elektronik, baik itu pendaftaran tanah pertama kali, maupun pemeliharaan data,” terang Yulia.
Pada kesempatan ini, Yulia Jaya Nirmawati juga mengatakan bahwa setelah payung hukumnya terbit, Kementerian ATR/BPN kini tengah menyiapkan langkah-langkah pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik tersebut.
“Pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik diberlakukan secara bertahap, akan diatur oleh Menteri,” jelasnya.
Hasil pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik ini nantinya berupa data, informasi elektronik dan atau dokumen elektronik, yang merupakan data pemegang hak, data fisik dan data yuridis bidang tanah yang valid dan terjaga autentikasinya. Produk dari pelayanan elektronik ini seluruhnya akan disimpan pada Pangkalan Data Sistem Elektronik.
Baca juga: Terkendala Patok dan Kelengkapan Berkas, Puluhan Aset Pemkab Belum Bersertifikat
Yulia juga menyampaikan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir dengan keamanan pendaftaran tanah elektronik ini. “Penyelenggaraan pendaftaran tanah dengan sistem elektronik ini dilaksanakan secara andal, aman, dan bertanggung jawab. Kementerian akan menyiapkan dengan matang,” ujarnya.
Penyelenggaraan sistem elektronik untuk pelaksanaan pendaftaran tanah ini nantinya akan meliputi pengumpulan data, pengolahan data dan penyajian data. Hasil penyelenggaraan sistem elektronik tersebut berupa Sertipikat Tanah dalam bentuk dokumen elektronik.
Nantinya Sertipikat Elektronik yang diterbitkan melalui sistem elektronik akan disahkan menggunakan tanda tangan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Sengketa Tanah Warisan, Penghambat Kuota PTSL Tak Terserap Maksimal
“Selain praktis, tanda tangan elektronik ini sangat aman karena telah terotentifikasi pada BSSN, jadi tidak dapat dipalsukan,” pungkas Yulia.
Pembuatan sertifikat tanah elektronik itu dilakukan secara bertahap. Untuk tahap awal adalah lembaga pemerintah dan berlanjut ke badan hukum. Setelah itu penggantian sertifikat fisik menjadi sertifikat elektronik milik warga atau perorangan. Nantinya sertifikat asli fisik akan ditarik dan disimpan BPN sementara masyarakat akan memegang elektronik. Namun ini masih akan dilakukan bertahap. (Aditya/Red)