Meski Belum Pernah Ada Kasus, Pandeglang Tetap Antisipasi TPPO

DP2KBP3A Pandeglang menggandeng Lembaga Masyarakat untuk mencegah terjadinya perdagangan orang. (Istimewa)

PANDEGLANG, BINGAR.ID – Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KB3A) Kabupaten Pandeglang menegaskan bahwa perlu adanya antisipasi terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Sebab, hal itu menjadi salah satu persoalan yang mendapat perhatian. Apalagi TPPO masuk dalam UU Nomor 3 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Baca juga: Baru 34.800 Anak di Pandeglang yang Disuntik Vaksin

Kepala DP2KB3A Didi Mulyadi menerangkan, meski sejauh ini belum ada kasus perdagangan di Pandeglang, namun pihaknya tetap melakukan langkah antisipasi. Salah satunya dengan menggandeng lembaga masyarakat.

“TPPO masuk dalam UU Nomor 3 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ada tiga hak anak yang harus kita penuhi yaitu pertumbuhan, perkembangan, dan perlindungan,” katanya dalam kegiatan pengembangan jejaring dengan lembaga masyarakat dalam pencegahan kekerasan pada anak di Oproom Setda, Kamis (23/6/2022).

Ia mengatakan, dengan hadirnyanya lembaga kemasyarakatan mensosialisasikan pentingnya perlindungan anak.

Baca juga: Seorang Anak di Pandeglang Alami Penyakit Aneh, Sekujur Tubuhnya Melepuh

“Kepada pengasuh Ponpes, Taman Bacaan Masyarakat, Forum Anak yang hadir pada saat ini kami mohon kerjsamanya untuk melakukan pencegahan sedini mungkin,” terangnya.

Namun begitu Didi memastikan, sejauh ini belum ada kasus perdagangan di Pandeglang. Diharapkannya, jika ditemukan kasus tersebut masyarakat segera menginformasikan dan melapor kepada pihak berwajib.

“Untuk proses hukumnya nanti pihak berwajib yang akan menindak, dari kami tugasnya dalam merehabilitasi trauma healing korbannya,” lanjutnya.

Baca juga: Ayah dan Anak di Pandeglang Kompak Rampok Dana Desa Rp418 Juta

Sementara Pj Sekda Pandeglang Taufik Hidayat menambahkan, anak merupakan aset bangsa sehingga harus mendapatkan perlindungan dan pemenuhan atas haknya. Oleh sebab itu butuh kolaborasi untuk pencegahan kekerasan pada anak.

“Ini tugas kita sebagai pemerintah, dari tingkat Kabupaten hingga ketingkat desa harus ada tindaklanjut menggelar rakor yang dihadiri RT, RW, dan tokoh masyarakat. Kita juga butuh dukungan lintas vertikal seperti Babinsa, Babinkamtibmas, PKK dan lembaga lainnya untuk bersama berkomitmen mencegah kekerasan pada anak,” tandasnya. (Ahmad)

Berita Terkait