Menuju New Normal, Pemprov Banten Terapkan PSBB Jilid Tiga

Gubernur Banten, Wahidin Halim saat Telekonferens Dengan Seluruh Kepala Daerah di Banten (Dok.Bingar)

SERANG, BINGAR.ID – Pemerintah Provinsi Banten kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Bersekala Besar atau PSBB Tangerang Raya. PSBB jilid tiga ini menjadi salah satu tahapan sebelum memasuki fase New Normal seperti yang akan diberlakukan oleh Pemerintah Pusat.

“PSBB dimaksudkan membiasakan masyarakat untuk sadar sehingga menjadi suatu budaya. Suatu New Normal itu memang harus melalui institusionalisasi dan internalisasi. Ini merupakan bagian dari perubahan sosial dan budaya,” ungkap Gubernur Banten Wahidin Halim

Wahidin mengakui, pada PSBB tahap kedua belum memantapkan betul dalam membiasakan masyarakat dengan protokol kesehatan. Yang terjadi di masyarakat masih insidental karena terjadi perubahan orientasi menyangkut kepentingan hidup, komunitas, dan sebagainya.

Pelaksanaan PSBB Tahap Ketiga menjadi bagian langkah Gubernur Banten dan para Walikota/Bupati Tangerang Raya, dalam setiap evaluasi sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran covid19 di seluruh wilayah Banten, dimana kategori Zona Merah grafiknya menurun dan tetap dapat mengamankan wilayah zona barat yang selama ini dalam kategori zona kuning.

Itu sebabnya dalam penerapan PSBB yang sekarang diperlukan kesesuaian waktu dengan daerah lain di luar Banten.

Ia mengklaim, saat ini kasus di Provinsi Banten termasuk sudah melandai. Provinsi Banten saat ini di posisi tujuh besar. Sudah keluar dari posisi 4 zona merah sebagai provinsi epicentrum.

“Kesembuhan cukup tinggi, sudah bagus. Yang meninggal sudah turun. Tapi pasien dalam pangawasan ada kenaikan. Kasus terkonfirmasi positif mengalami penurunan, namun belum signifikan. Secara persentase sudah mengalami kemajuan yang cukup berarti,” ungkapnya.

Melihat hasil evaluasi tersebut, pada PSBB Tahap Ketiga, beberapa area akan mulai dapat diberlakukan kembali ibadah dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Sementara untuk Sekolahan, belajar di rumah masih akan diperpanjang hingga 15 Juni 2020, serta terkahir akan mulai diberlakuan secara ketat berbagai protokol kesehatan di tempat-tempat keramaian yang secara bertahap sesuai fase nya New Normal akan mulai beroperasi.

“Jadi PSBB Tahap Ketiga ini merupakan tahap awal sebelum pemberlakuan New Normal. Namun dengan berbagai evaluasi yang terus dilakukan dengan daerah Tangerang Raya,” pungkasnya. (Fauzan/Red)

Berita Terkait