Menparekraf Beri Lampu Hijau Penyelenggaraan Kegiatan Besar

Penyelenggaraan Kegiatan Besar

Menparekraf, Sandiaga Salahudin Uno didampingi Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah saat mengunjungi Desa Wisata Cikolelet, Kabupaten Serang. (Bingar/Ahmad)

SERANG, BINGAR.ID – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Salahudin Uno, memberi sinyal positif terkait izin penyelenggaraan kegiatan besar di masa pandemi Covid-19.

Menparekraf menuturkan, izin penyelenggaraan acara besar bisa saja dilakukan dengan izin dari Kepala Daerah, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), dan Satgas Covid.

“Kita akan koordinasi. Kuncinya ada di ibu bupati dan Forkopimda, dan Satgas Covid. Kami memberi panduan. Seandainya memungkinkan, silakan ibu bupati ajukan. Dan kami akan berikan pendampingan,” ujar Sandiaga saat menghadiri program Anugerah Desa Wisata Indonesia 2021 di Desa Cikolelet, Kabupaten Serang, Sabtu (2/10/2021).

Baca juga: APMI dan Kemenparekraf Bahas Pedoman Penyelenggaraan Event saat Pandemi

Sebelumnya, pemerintah memang sudah mengumumkan perihal izin penyelenggaraan kegiatan besar dengan kewajiban mengikuti sejumlah pedoman yang ditetapkan. Kebijakan tersebut dihadirkan untuk mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional, khususnya di sektor pariwisata.

Upaya pemulihan sektor pariwisata diharapkan dapat menjadi mesin penggerak kegiatan ekonomi dan memberikan dampak turunan positif kepada sektor lain.

Sementara Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah menjelaskan, dengan kondisi penyebaran Covid-19 di Kabupaten Serang yang melandai, kegiatan event-event sudah bisa dizinkan digelar.

“Untuk event ini memang tiap tahun kan kita ada acara Anyer Krakatau Culture Festival (AKCF), tapi sudah dua tahun off karena kami harus mengikuti kondisi pandemi. Apapun kegiatan di Pemda harus seizin Satgas Covid, baik kabupaten, provinsi, dan pusat,” jelasnya.

Baca juga: Objek Wisata di Pandeglang Sudah Diizinkan Gelar Event

Hanya saja bupati mengingatkan masyarakat tidak mengabaikan protokol kesehatan. Kategori Kabupaten Serang yang sudah masuk zona kuning, harus dipertahankan atau bahkan ditingkatkan sampai ke level hijau supaya semua aktivitas bisa kembali normal.

“Sudah bisa diselenggarakan asal dengan prokes yang ketat. Dan mudah-mudahan kondisinya tidak berubah lagi bahkan bisa turun ke level I dan semuanya normal. Tapi sekali lagi kita tidak boleh abai, harus menjaga prokes dan vaksinasi,” tandasnya. (Ahmad/Red)

Berita Terkait