Menhub Izinkan Moda Transportasi Beroperasi Lagi Besok

Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi (Foto: Agung/ Humas Setkab)

BINGAR.ID – Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi akan mengizinkan moda tranportasi beroperasi kembali terhitung mulai Kamis, (7/5/2020). Izin melonggarkan transportasi ini merupakan upaya pemerintah untuk menstabilkan perekonomian nasional.

Relaksasi transportasi ini merupakan turunan dari Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19..

“Rencananya Gugus Tugas Covid-19 yang akan mengumumkan. Intinya adalah relaksasi. Dimungkinkan semua moda angkutan udara, kereta api, laut dan bus kembali beroperasi dengan catatan harus pakai protokol kesehatan,” ujar Budi Karya dalam video conference, Rabu (06/05/2020).

Budi menegaskan rencananya operasi ini akan dimulai besok, 7 Mei 2020. Sedangkan, untuk logistik menurut Budi memang tidak ada larangan. Tetapi petugas tidak boleh turun, hanya barang yang di perkenankan turun.

Sebagai informasi, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 dikeluarkan pemerintah beberapa waktu lalu untuk mengatur pengendalian transportasi darat, laut, udara dan perkeretaapian untuk mudik di tengah pandemi virus corona.

Transportasi yang diatur meliputi kendaraan pribadi maupun angkutan umum yang membawa penumpang seperti angkutan umum bus, mobil penumpang; kereta api; pesawat; angkutan sungai, danau dan penyeberangan; kapal laut; serta kendaraan pribadi baik mobil maupun sepeda motor.

Sementara harus diketahui pula bahwa larangan ini berlaku untuk kendaraan yang keluar masuk di wilayah-wilayah yang telah menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), zona merah penyebaran virus corona, dan di wilayah aglomerasi yang telah ditetapkan PSBB.

Dalam aturan ini perlu dicatat, untuk transportasi kereta api sudah bisa mulai beroperasi kembali pada 24 April sampai 15 Juni 2020, untuk kapal laut mulai beropersi tanggal 24 April hingga 8 Juni.

Sementara untuk angkutan udara mulai bisa mulai beroperasi pada tanggal 24 April hingga 1 Juni 2020. (*Ahmad/Red).

Berita Terkait