BINGAR.ID – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim menegaskan pembukaan zona sekolah di zona hijau setidaknya harus memenuhi empat syarat penting, termasuk diantaranya izin orangtua.
Hal ini disampaikan dalam pengumuman rencana penyusunan Keputusan Bersama Empat Kementerian tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi Covid-19 secara virtual melalui webinar, Senin (15/6/2020).
Nadiem menegaskan, proses pengambilan keputusan dimulainya pembelajaran tatap muka bagi satuan pendidikan di kabupaten kota dalam zona hijau dilakukan secara sangat ketat dengan persyaratan berlapis.
Beberapa syarat tersebut yakni;
1. Satuan pendidikan berada di zona hijau menjadi syarat pertama dan utama wajib dipenuhi bagi satuan pendidikan yang akan melakukan pembelajaran tatap muka.
2. Pemerintah daerah atau Kantor Wilayah/Kantor Kementerian Agama memberi izin.
3. Satuan pendidikan sudah memenuhi semua daftar periksa dan siap melakukan pembelajaran tatap muka.
4. Keempat, orang tua/wali murid menyetujui putra/putrinya melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.
“Jika salah satu dari empat syarat tersebut tidak terpenuhi, peserta didik melanjutkan Belajar dari Rumah secara penuh,” tegas Mendikbud.
Mendikbud mengatakan keselamatan dan kesehatan peserta didik dan perangkat sekolah menjadi prioritas utama.
“Prinsip dikeluarkannya kebijakan pendidikan di masa Pandemi Covid-19 adalah dengan memprioritaskan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat,” ujarnya.
Tahun ajaran baru bagi pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar, dan pendidikan menengah ditahun ajaran 2020/2021 tetap dimulai pada bulan Juli 2020.
“Namun demikian, untuk daerah yang berada di zona kuning, oranye, dan merah, dilarang melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan. Satuan pendidikan pada zona-zona tersebut tetap melanjutkan Belajar dari Rumah,” terang Nadiem.
Terkait jumlah peserta didik, hingga 15 Juni 2020, terdapat 94 persen peserta didik yang berada di zona kuning, oranye, dan merah dalam 429 kabupaten/kota sehingga mereka harus tetap Belajar dari Rumah. (*Ahmad/Red).