PANDEGLANG, BINGAR.ID – Kebijakan Pemerintah Kabupaten Pandeglang melalui Dinas Pariwisata (Dispar) yang mencla-mencle terkait izin operasi destinasi wisata di tengah pandemi Covid-19, dinilai merugikan masyarakat.
Dispar dianggap plin-plan dalam membuat regulasi tentang pembukaan destinasi wisata.
Tanggal 20 Mei, Dispar mengumumkan pembukaan kembali destinasi wisata menjelang liburan Lebaran, yang sebelumnya ditutup pada bulan Maret 2020.
Baca juga: Masih Pandemi, Pemkab Pandeglang Izinkan Objek Wisata Beroperasi Lagi
Namun tanggal 24 Mei 2020, instansi tersebut malah membatalkan Pembukaan Destinasi Wisata sampai dengan masa Status Pandemi Covid-19 dinyatakan aman melalui Surat Imbauan Nomor 556/136-Dispar/2020.
Seorang praktisi pariwisata, Ade Ervin menjelaskan, masyarakat bisa mengajukan gugatan kelompok masyarakat atau class action atas inkonsistensi Dispar tersebut.
“Masyarakat dan pengusaha wisata bisa mengajukan class action kepada pemerintah, khususnya Dinas Pariwisata Pandeglang, mengingat landasan class action tersebut adalah kerugian yang ditimbulkan dari sebuah informasi yang disampaikan,” katanya, Senin (25/5/2020).
Baca juga: Pelaku Wisata Nilai Dispar Sepihak Buat Kebijakan Pembukaan Destinasi
Ervin menilai, pada posisi ini masyarakat dirugikan karena sebelumnya disampaikan destinasi wisata dibuka dengan protokol kesehatan. Hal itu membuat masyarakat kecil dan pengusaha wisata melakukan persiapan seperti menyediakan barangan dagangan untuk dijajakan kepada wisatawan.
“Belum lagi pengelola objek rekreasi keluarga mereka menyiapkan peralatan pelindung seperti APD, termoscan, dan sebagainya untuk digunakan menyambut wisatawan. Dalam hal ini pemerintah harus berhitung ulang dan memikirkan bagaimana nasib mereka,” bebernya.
Baca juga: Baru Diumumkan Dibuka, Dispar Pandeglang Kembali Tutup Destinasi Wisata
Ketua Balawista Banten itu pun menyarankan supaya pemerintah segera melakukan pertemuan dengan pelaku usaha di Pandeglang guna mencari solusi terbaik.
“Dinas Pariwisata harus segera menginisiasi pertemuan dan menyampaikan penjelasan yang baik kepada mereka agar masyarakat dan pengusaha wisata itu tidak melakukan class action. Karena jika itu terjadi, ini catatan buruk bagi pembangunan pariwisata di Pandeglang,” tandasnya. (Ahmad/Red).