Mantan Kades di Lebak Tega “Jamah” Keponakan Istrinya

Mantan Kades di Lebak

Ilustrasi pelecehan seksual terhadap gadis di bawah umur. (Freepik)

LEBAK, BINGAR.ID – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Cilograng Polres Lebak mengamankan seorang pria paruh baya asal Kecamatan Cilograng, Lebak berinisial AB (51) karena diduga mencabuli anak di bawah umur.

Ironisnya, korban pencabulan itu adalah keponakannya sendiri, yang masih satu darah dengan sang istri.sementara pelaku diketahui merupakan mantan Kepala Desa (Kades).

Baca juga: Kenalan Lewat Facebook, ABG Asal Cilegon Disetubuhi Tiga Kali

“Benar, tersangka AB yang diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Cilograng ternyata mantan Kepala Desa, AB melakukan tindak pidana pelecehan seksual atau pencabulan terhadap anak di bawah umur yang bertempat di rumah pelaku di Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak,” kata Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan melalui Kapolsek Cilograng AKP Asep Dikdik, Rabu (29/6/2022).

Dia menceritakan, kejadian itu bermula saat korban, menginap di rumah pelaku. Kegiatan itu adalah rutinitas yang kerap dilakukan korban untuk menemani istri pelaku.

“Namun pada saat itu rumah tersangka AB dalam keadaan kosong karena istri dan anak pelaku tidak ada di rumah sehingga tinggal pelaku dan korban. Kemudian pelaku membujuk korban dengan modus ingin mengobati korban supaya dapat jodoh,” terangnya.

Baca juga: Tiga Pemuda yang Cabuli Anak di Bawah Umur Diamankan Polisi

Meski sempat menolak, namun korban tak kuasa menahan nafsu setan pelaku.  Setelah kejadian tersebut, AB meninggalkan korban dan meminta korban untuk tidak memberitahukan aksi bejatnya kepada siapapun sambil memberikan uang sebesar Rp50.000.

“Setelah kejadian tersebut korban langsung menghubungi bibinya, WR (30) kemudian korban dijemput dan dibawa kerumah bibinya lalu korban menceritakan kejadian tersebut kepada ibu kandungnya,” tambahnya.

Atas perbuatan kejinya, AB dijerat dengan pasal 82 Juncto pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 penjara. (Agisna)

Berita Terkait