SERANG, BINGAR.ID – Satreskrim Polres Serang Kota menangkap AM (20), pelaku rudapaksa terhadap anak kecil berusia lima tahun. Pelaku yang berstatus mahasiswa, ditangkap setelah dua kali mangkir dari pemanggilan polisi.
Pelaku ditangkap di rumahnya, di Kota Serang, Banten, setelah dilaporkan oleh orang tua korban yang merupakan tetangga pelaku.
“Unit PPA dengan dasar surat perintah, mengamankan pelaku di rumahnya, karena telah dipanggil sebanyak dua kali namun tidak hadir tanpa alasan yang patut atau jelas kepada pihak penyidik,” ujar Kasatreskrim Polresta Serang Kota, AKP Mochammad Nandar, Jumat (2/6/2023).
Baca juga: Gadis 14 Tahun di Serang Jadi Korban Rudapaksa Tetangganya
Peristiwa itu bermula pada Kamis, 9 Februari 2023, sekitar pukul 17.30 WIB. Kala itu korban sedang bermain di dekat rumahnya. Korban kemudian digendong dan dibawa masuk ke rumah pelaku. Saat pulang, korban menangis karena kemaluannya sakit. Saat diperiksa orangtuanya, ternyata kemaluan korban berdarah.
“Korban yang berusia lima tahun sedang bermain di depan rumahnya. Tidak lama kemudian pelaku yang merupakan tetangga korban datang menggendong dan membawa korban masuk kedalam rumah pelaku,” terang Nandar.
Sang anak kemudian menceritakan hal itu ke orangtuanya. Tak terima, keluarga kemudian melaporkan kejadian itu ke Satreskrim Polresta Serang Kota. Keluarga juga membawa sang anak ke rumah sakit untuk dilakukan pemeriksaan.
Baca juga: Polisi Bekuk Pelaku Rudapaksa Gadis Difabel Asal Panimbang
“Saat dilakukan pemeriksaan visum oleh dokter, pada pampers baru yang dikenakan oleh korban didapati kembali adanya bercak darah,” tambah Kanit PPA Satreskrim Polresta Serang Kota, Ipda Feby Mufti Ali.
Pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, debgan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. (Ahmad)