SERANG, BINGAR.ID – Lima daerah di Provinsi Banten diperbolehkan menggelar Salat Iduladha 1442 Hijriah dengan menerapkan protokol Kesehatan ketat.
Lima daerah itu yakni Kabupaten Tangerang, Kota Cilegon, Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, dan Kabupaten Pandeglang.
Sementara tiga daerah lainnya yakni Kota Serang, Kota Tangerang dan Tangerang Selatan, diimbau untuk meniadakan kegiatan Salat Iduladha karena masuk pada zona III dan IV dalam kriteria pemberlakuan PPKM Darurat.
Baca juga: Pemkab Pandeglang Belum Putuskan Aturan Salat Iduladha saat Pandemi
Imbauan itu sejalan dengan Intruksi Mentri Agama, Intruksi Gubernur dan Surat Edaran Pengurus Wilayah Dewan Masjid (PW DMI) Indonesia Provinsi Banten.
Sekretaris PW DMI Provinsi Banten Deni Rusli menerangkan, peniadaan Salat Iduladha tidak hanya berlaku terhadap masjid raya yang ada di pusat kota, melainkan masjid raya di kecamatan dan kelurahan.
“Di Banten mengacu kepada tiga dasar hukum yang pertama surat edaran Menag, Intruksi Gubernur tentang Pemberlekuan PPKM Darurat dan Edaran PW DMI Banten penyelenggaran Salat Iduladha ditiadakan untuk sementara,” ujar Deni, Selasa (13/7/2021).
Melalui kebijakan ini, dia berharap dapat membantu pemerintah dalam menekan penyebaran Covid 19 di masyarakat. Apalagi akhir-akhir ini jumlah kasus di Banten mengalami peningkatan.
“Sehingga pelaksanaan kurban juga dapat dilaksnaakan pada hari Tasrik yakni tanggal 11-13 Zulhijah,” terang Deni.
Baca juga: MUI Pandeglang Izinkan Salat Iduladha Berjamaah Asal Memenuhi Syarat Ini
Sementara Sekretaris MUI Kota Serang Amas Tajudin berpendapat, berdasarkan tausiah MUI pusat bahwa pelaksanaan ibadah Iduladha dan kurban di masjid telah dibuka. Namun untuk Salat Iduladha hendaknya dilaksanakan di rumah masing-masing.
“Masjid dibuka tapi pelaksanaan salat di rumah masing-masing. Artinya bukan penutupan masjid, melainkan imbauan agar tetap melaksnaakan peribadatan Iduladha di rumah masing-masing dengan menghindari kumpul dan titik kumpul sekalipun berada di dalam masjid,” tegas Amas. (Ahmad/Red)