Libur Lebaran 2021 Diusulkan untuk Dipangkas

Libur Lebaran

Ilustrasi mudik saat lebaran Idulfitri. (Freepik)

JAKARTA, BINGAR.ID – Libur Hari Raya Idulfitri pada tahun 2021 dan libur Tahun Baru 2022 diusulkan untuk dipangkas. Hal itu bertujuan untuk meminimalisasi penularan virus corona saat musim libur panjang tiba.

“Kami usulkan supaya libur Idulfitri (sampai) tahun baru enggak ada H-5 atau H+5, atau H-10 H+10, diperpendek, dengan protokol kesehatan yang ketat, disiplin,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo dalam acara Penghargaan Pelayanan Publik Lingkup Polri yang disiarkan di kanal YouTube Kementerian PANRB, Selasa (16/2/2021).

Baca juga: Pemerintah Rilis Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021

Tjahjo mengatakan usulan itu nantinya turut dibarengi dengan instrumen sanksi bagi para ASN maupun anggota TNI-Polri yang berlibur ke luar kota. Menurutnya, aparatur pemerintah harus menjadi contoh berdisiplin yang baik bagi masyarakat.

“Dan sanksi yang tegas baik bagi ASN, TNI-Polri, dan bisa beri contoh ke masyarakat,” kata dia.

Tjahjo menilai pemangkasan cuti bersama dan pelarangan ASN ke luar kota saat libur panjang efektif mengurangi penambahan penularan kasus corona.

Ia berkaca kebijakan pemerintah menerapkan larangan ASN, TNI dan Polri ke luar kota saat libur panjang Imlek 12-14 Februari 2020 lalu mampu menurunkan penambahan pasien Covid-19 hingga 25 persen.

“Kemarin (kasus corona) sudah menurun 25 persen saat libur Imlek,” kata dia.

Sebelumnya, Tjahjo juga sempat melontarkan rencana untuk mengkaji dan mengevaluasi hari libur nasional dan cuti bersama sepanjang 2021 seiring perkembangan penyebaran kasus Covid-19 di Indonesia.

Pemerintah sendiri telah menetapkan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 2021 pada 12 Mei dan 17-19 Mei 2021.

Ia berencana mengoordinasikan terkait evaluasi cuti bersama itu dengan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dalam waktu dekat. (Ahmad/Red)

Berita Terkait