Pemerintah Rilis Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021

Ilustrasi kalender (Freepik)

JAKARTA, BINGAR.ID – Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021. Kesepakatan itu ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021 yang ditandatangani tiga menteri, Menag, Menaker, dan Menpan-RB.

“Ada sedikit perubahan dari yang sudah direncanakan. Untuk libur Idulfitri yang rencana dimulai tanggal 10,11, 12, 13, 14, 15, 17 digeser mulai 12, 13, 14, 17, 18, dan 19 Mei. Jadi cuti bersama dalam rangka Idulfitri 2021 menjadi tgl 12, 17, 18, dan 19 Mei,” papar Menko PMK Muhadjir Effendy seperti yang dikutip dari laman Kemenag, Sabtu (12/9/2020).

“Sementara untuk Natal, ada tambahan cuti bersama di tanggal 27 Desember dari semula hanya tanggal 24 Desember. Sehingga total libur nasional dan cuti bersama di 2021 menjadi 23 hari,” lanjutnya.

Menko PMK menjelaskan bahwa penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021 didasari atas berbagai pertimbangan. Aspek yang dipertimbangkan misalnya, pengaturan arus lalu lintas jelang dan setelah libur panjang di hari raya, termasuk juga peluang meningkatnya pendapatan ekonomi daerah maupun negara dari sektor pariwisata.

Berikut daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama 202:

1) 1 Januari – Tahun Baru 2021

2) 12 Februari – Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili

3) 11 Maret – Isra Mikraj Nabi Muhammad Saw

4) 12 Maret – Cuti Bersama

5) 14 Maret – Hari Suci Nyepi 1943

6) 2 April – Wafat Isa Almasih

7) 1 Mei – Hari Buruh Internasional

8) 12 Mei – Cuti Bersama Idul Fitri

9) 13 Mei – Kenaikan Isa Almasih

10) 13-14 Mei – Hari Idul Fitri 1442H

11) 17-19 Mei – Cuti Bersama Idul Fitri

12) 26 Mei – Hari Raya Waisak 2565 BE

13) 1 Juni – Hari Lahir Pancasila

14) 20 Juli – Hari Raya Idul Adha  1442H

15) 10 Agustus – Tahun Baru 1443H

16) 17 Agustus – Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI

17) 19 Oktober – Maulid Nabi Muhammad Saw

18) 24 Desember – Cuti Bersama Natal

19) 25 Desember – Hari Raya Natal

20) 27 Desember – Cuti Bersama Natal

Jadi mulai sekarang, Anda sudah bisa mempersiapkan jatah liburan tahun depan sekaligus masalah keuangan. (Ahmad/Red)

Berita Terkait