Lebak Berlakukan PSBB, Tujuh Kegiatan Ini Akan Dibatasi

Ilustrasi Foto: Antara/Aprillio Akbar)

LEBAK, BINGAR.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak resmi memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) per hari ini, 1 Oktober hingga 20 Oktober 2020. Hal itu tertuang dalam Perbup Lebak Nomor 84 Tahun 2020 Tentang Pedoman PSBB Dalam Penanganan Covid-19.

Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya menuturkan, penerapan PSBB itu dilakukan menyusul meningkatnya kasus terkonfirmasi Covid-19.

“Penerapan PSBB itu sehubungan di daerah ini jumlah kasus corona meningkat,” kata Iti, Kamis (1/10/2020).

Ia menyebut, penerapan PSBB itu mencakup tujuh kegiatan antara lain pendidikan, keagamaan, sosial dan budaya, ekonomi dan perdagangan, tempat kerja, fasilitas umum serta perhubungan.

“Pemerintah daerah akan membatasi kegiatan masyarakat selama diterapkan PSBB,” ucapnya.

Pada masa PSBB itu, kata dia, Pemkab dapat memberlakukan denda administratif bagi pelanggar protokol kesehatan. Selain itu, pemerintah juga akan mengoptimalkan pemeriksaan check point, pemantauan, evaluasi pelaporan dan pembiayaan.

“Kami optimistis penerapan PSBB dapat memutus mata rantai penularan Covid-19,” cetusnya yakin.

Sementara Kepala Dinas Pariwisata Lebak, Imam Rismahayadin dalam surat edarannya bernomor 556/305-Dispar/2020 mengimbau pengelola destinasi wisata dan tempat hiburan, untuk menutup kegiatannya selama PSBB berlangsung.

“Agar pengelola destinasi dan tempat hiburan membuat informasi terkait hal tersebut di atas berupa spanduk/baliho/pamphlet/leaflet, dan media informasi lainnya (medsos, dll),” tulis surat edaran tersebut. (Agisna/Red)

Berita Terkait