LDP Terjunkan Tim Khusus Bantu Pemulihan Trauma Korban Gempa Banten

LDP Banten

Tim LDP Banten sedang melakukan pelayanan teknik psikososial kepada anak-anak penyintas gempa bumi di Pandeglang. (Istimewa)

PANDEGLANG, BINGAR.ID – Korban gempa bumi berkekuatan magnitudo 6.6 yang mengguncang Pandeglang pada Jumat (14/1/2022) pekan lalu mendapat dukungan psikososial untuk memulihkan trauma dan depresi mereka.

Koordinator Layanan Dukungan Psikososial (LDP) Banten, A. Subhan mengatakan, sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penangulangan Bencana Pasal 26 poin D, yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak serta dalam perencanaan, pengoperasian dan pemeliharaan program penyediaan bantuan pelayanan kesehatan, termasuk dukungan psikososial.

Baca juga: Dompet Dhuafa Beri Layanan Sosial di Lokasi Terdampak Gempa Banten

“Layanan yang diberikan dalam menjangkau para penyintas diantaranya, kita melakukan tahapan-tahapan yang seharusnya. Agar dalam pemberian layanan, tidak salah. Karena, ada beberapa klaster yang tim LDP lakukan, layanan dukungan psikososial yang dilakukan disesuaikan klaster, dan layanannya berbeda-beda,” kata Subhan, Jumat (21/1/2022).

Dia menerangkan, sebelum melakukan layanan, tim LDP harus melakukan rapid assement atau kaji cepat. Agar dalam pelayanan kepada penyintas, tepat sasaran. Mulai dari kelompok rentan, penyintas yang kehilangan anggota keluarganya, penyintas yang mengalami luka berat, atau rumah hancur dan sebagainya.

“Tim yang kami terjunkan, sekitar 10 orang. Terdiri atas berbagai unsur anggota tim LDP diantaranya, konselor, tenaga pendidik, akademisi, dan pekerja sosial profesional, yang sudah memiliki pelatihan LDP,” tambahnya.

Baca juga: BPBD Jakarta Salurkan Bantuan untuk Korban Gempa Pandeglang

Target sasaran yang dilakukan semua klaster, yaitu, anak, remaja, dewasa, lansia dan disabilitas. Dalam rangka pemenuhan pelayanan, akan berbeda-beda teknik layanan dukungan psikososialnya.

“Selain penyintas di Kabupaten Pandeglang, kami juga melakukanan layanan dukungan psikososial se-Banten. Termasuk yang terdampak gempa bumi di Kabupaten Lebak dan Kabupaten Serang,” ujarnya.

Baca juga: BNPB Gulirkan Dana Stimulan Hingga Rp50 Juta bagi Rumah Rusak Terdampak Gempa

Adapun konsep psikososial terdiri atas dua hal, yaitu, psiko dan sosial. Psiko mengacu pada jiwa, pikiran, emosi atau perasaan, perilaku, hal-hal yang diyakini, sikap, persepsi dan pemahaman akan diri. Sementara sosial, merujuk pada orang lain, tatanan sosial, norma, nilai aturan, system ekonomi, sistem kekerabatan, agama atau religi, serta keyakinan yang berlaku dalam suatu masyarakat.

“Psikososial, diartikan sebagai hubungan yang dinamis dalam interaksi antara manusia. Dimana tingkah laku, pikiran dan emosi individu, akan memengaruhi dan dipengaruhi oleh orang lain, atau pengalaman sosial,” tandas pria yang akrab disapa Aang itu. (Sajid)

Berita Terkait