Langgar PPKM Darurat, 20 Orang di Cikande Jalani Sidang Tipiring

Sidang Tipiring

Puluhan pengendara di Kawasan Cikande menjalani Sidang Tipiring karena melanggar PPKM Darurat. (Istimewa)

SERANG, BINGAR.ID – Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Serang menggelar razia Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sebagai Implementasi atas Intruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021, dan Intruksi Bupati Serang Nomor 2 Tahun 2021 di Jalan raya Serang-Jakarta tepatnya di depan Kawasan Modern Cikande Kamis, (8/7/2021).

Hasilnya, dari 24 pengendara yang melanggar 20 diantaranya langsung dibawa ke meja hijau untuk didata dan menjalani Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Halaman Kantor Samsat Cikande.

Baca juga: Pandji Tegaskan PPKM Darurat Harus Diterapkan

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Serang, Supardi mengatakan, para pelanggar protokol kesehatan (prokes) dengan menjalani Sidang Tipiring untuk dijadikan efek jera kepada masyarakat.

“Kita harus lakukan penegakan hukum,” kata Supriyadi.

Ia berharap dengan adanya penegakan hukum kedepannya warga bisa patuh dengan menerapkan prokes Covid-19.

“Karena masih banyak warga bepergian tanpa masker, bahkan ada yang jualan makan di tempat tidak melakukan take away, itu semua akan kita tegakan,” ucapnya.

Untuk sanksi bagi para pelanggar, Kajari menyebutkan agar menunggu terlebih dahulu keputusan Hakim.

“Hakim yang mutus, biasanya denda kalau gak bawa uang dikurung. Kemarin di Kota Serang antara 100 sampai 200 ribu, kalau kurungan 1 sampai 3 hari,” terangnya.

Baca juga: Pemerintah Resmi Terapkan PPKM Darurat Mulai 3-20 Juli 2021

Senada dikatakan Pelaksana Tugas Kepala Bidang (Plt Kabid) Perundang-undangan Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang, Arif Syafiudin. Dia berharap dengan dilaksanakannya Sidang Tipiring hanya sebatas denda, tidak sampai dilakukan kurungan penjara.

“Kurungan kami harapkan tidak ada arah kesana, hanya denda saja. Akan tetapi jika diputuskan hakim harus kurungan ya sudah kami lakukan, kami sudah koordinasi dengan Kemenkum HAM dan kepolisian,” ujarnya.

Pantauan dilokasi, razia dilaksanakan dimulai sekira pukul 11.00 sampai pukul 12.00 WIB diawali dengan dengan apel. Petugas baik dari BPBD, Satpol PP, dan Polres Serang langsung menyetop pengendara kendaraan yang melanggar prokes.

Pelanggar prokes didominasi pengguna kendaraan roda dua dan tidak menggunakan masker langsung diberhentikan dan didata. Kemudian dilanjutkan menjalani Sidang Tipiring. (Syamsul/Red)

Berita Terkait