LEBAK, BINGAR.ID – Tiga pemuda asal Kecamatan Rangkasbitung dan Kecamatan Cimaraga, Kabupaten Lebak diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebak. Ketiganya terpaksa harus dilumpuhkan menggunakan timah panas oleh petugas lantaran melakukan perlawanan saat hendak diamankan.
Kasat Reskrim Polres Lebak, AKP Indik Rusmono menceritakan, tiga tersangka yang diamankan yakni EH (29), DD (21) dan MB (23). Yang mana ketiga orang itu merupakan pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dilakukan di Jalan Letnan Muharam, Kelurahan Muara Ciujung Barat, Kecamatan Rangkasbitung pada, 18 September 2021 lalu.
Baca juga: Aksi Pencuriannya Terekam CCTV, Dua Remaja di Lebak Dijebloskan ke Penjara
“Modus yang dilakukan oleh ketiga tersangka ini mendatangi korban yang sedang nongkrong dan berpura-pura menyapa. Dan menuding motor yang dibawa oleh korban merupakan miliknya,” kata Indik, Senin (20/9/2021).
Ditambahkannya, karena korban berusaha untuk melawan dan mempertahankan barang miliknya dari rebutan para tersangka, akhirnya tersangka langsung mengeluarkan sebilah golok untuk mengancam korban agar mau menyerahkan barang-barangnya.
“Karena korban masih melawan, salah satu tersangka menghampiri korban sambil menodongkan golok ke arah korban sambil menyuruhnya untuk duduk, dan temannya yang satu lagi langsung mengeluarkan sebilah golok dan menodongkan golok tersebut ke arah korban,” katanya.
Baca juga: Kasus Mayat Wanita yang Ditimbun Pasir di Cikande, Pelakunya Sopir dan Kernet Truk
Dari hasil kejahatan yang diperoleh tersangka yakni satu unit kendaraan sepeda motor, dua unit laptop dan satu unit handpone. Kini, barang bukti dan ke tiga tersangka sudah di amankan di mapolres Lebak. Akibat dari perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHPidana.
“Untuk selanjutnya para tersangka dan barang bkti diamankan di Polres Lebak guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” tandasnya. (Syamsul/Red)