SERANG, BINGAR.ID – Seorang pengedar narkoba, YD alias Gerong (38) warga Kampung Panyireupan, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, dibekuk Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang Kota dikediamannya.
Gerong diamankan saat tengah asyik terlelap tidur. Penangkapannya karena yang bersangkutan sudah tiga tahun menjadi pengedar narkoba jenis sabu.
Baca juga: Peredaran Narkoba di Kabupaten Serang Selama 2020 Meningkat
“Tersangka YD alias Gerong kami amankan di rumahnya pada akhir pekan kemarin sekitar pukul 08:00 WIB. Dari tersangka ditemukan barang bukti 8 paket sabu yang disembunyikan di bawah aquarium,” kata Kasat Resnarkoba, Iptu Shilton, Senin (18/1/2021).
Dijelaskannya, tersangka merupakan target penangkapan anggota setelah diketahui tiga tahun berprofesi sebagai pengedar dan pengguna shabu.
“Pelaku ini juga pemakai, dan menurut pengakuannya sudah lama menggunakan shabu, namun sebagai pengedar sudah 3 tahun,” ucapnya.
Baca juga: Satresnarkoba Polres Serang Gerebek Rumah Pengedar Sabu di Tanara
Dari pengakuan tersangka YD mendapatkan barang terlarang tersebut dari seorang warga Kabupaten Tangerang berisial MD Asep yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO). Untuk motifnya, tersangka mengaku nekat berbisnis sabu karena terdesak kebutuhan ekonomi.
“Dari bandar berinisial MD ini, tersangka mengaku sudah 30 kali membeli sabu namun tidak mengetahui identitas sang bandar karena pembelian dan pengambilan sabu tidak secara langsung. Sedangkan sabu dipasarkan di wilayah Kabupaten dan Kota Serang,” katanya. (Syamsul/Red)