PANDEGLANG, BINGAR.ID – Target realisasi program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Pandeglang masih rendah. Pasalnya Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat mencatat, saat ini baru ada 16 ribuan data bidang tanah yang diserahkan oleh Pengumpul Data Yuridis (Puldadis).
Padahal tahun ini Pandeglang mendapat target sertifikasi tanah dari program PTLS sebanyak 109 ribu bidang yang tersebar di 108 desa yang ada di 24 kecamatan.
Baca juga: BPN Pandeglang Bagikan 3 Ribu Sertifikat PTSL Secara Simbolis
Kepala BPN Kabupaten Pandeglang, Suraji menjelaskan, untuk tahap pertama, pihaknya menargetkan selesai 20.700 sertifikat bidang tanah pada akhir Juni 2021 di 14 desa di Kecamatan Mandalawangi. Sayang sampai detik ini, jumlahnya belum sesuai harapan.
“Namun sampai detik ini, ada 45 desa yang pencapaiannya masih rendah,” keluhnya usai kegiatan Sosialisasi PTSL disalah satu hotel di Pandeglang, Jumat (28/5/2021).
Suraji menjelaskan, untuk menggenjot target itu, pihaknya menggandeng Pemerintah Daerah (Pemda) untuk membantu merealisasikan hal tersebut. Sebab, pihaknya tidak bisa berbuat banyak bila tanpa dukungan dan partisipasi keaktifan desa.
“Tanpa ada dukungan dari berbagai pihak, khususnya dari desa kami tidak bisa berbuat apa-apa,” katanya.
Baca juga: Keluar Biaya saat Urus PTSL? Begini Penjelasan BPN Serang
Bupati Pandeglang, Irna Narulita mengaku akan menekankan desa yang terdaftat sebagai penerima PTSL untuk pro aktif dalam menyosialisasikan program tersebut ke masyarakat. Soalnya Irna menyakini program ini akan membawa dampak positif bagi masyarakat.
“Sosialisasi ini penting, makanya ada SEHAT, Sosialisasi Sertifikasi Hak Atas Tanah. Kalau sampai 109 ribu ini terbit, MasyaAllah di tengah pandemi mereka punya peluang untuk permodalan karena bisa digadaikan,” ucap Irna.
Akan tetapi, Irna merasa tidak perlu membuat regulasi khusus untuk menekankan Kades memanfaatkan program pengganti Prona itu. Hanya dia sudah membentuk forum khusus berisi Kades penerima program PTSL agar mudah dipantau.
Baca juga: Sengketa Tanah Warisan, Penghambat Kuota PTSL Tak Terserap Maksimal
Lagipula desa yang enggan mendaftarkan tanah masyarakatnya, akan ditinggal dan dialihkan ke desa lain yang belum terdaftar. Dengan begitu, target Pandeglang Lengkap Terpetakan tahun 2024 akan lebih cepat terselesaikan.
“Saya sudah buat grup WhatsApp PTSL untuk memonitor perkembangannya. (Jadi) saya merasa tidak perlu buat Surat Edaran, karena Kades sudah pada tahu tinggal bagaimana sosialisasinya. Lagipula kalau pun tidak dimanfaatkan, akan dialihkan ke desa lain,” tandas Bupati dua periode itu. (Ahmad/Red)