Kuasa Hukum Korban Sebut Pembunuhan Elisa Masuk Katagori Femisida

Erwanto. SH. MH, salah satu dari empat orang Kuasa Hukum korban pembunuhan yang terjadi di Kuranten yang tergabung di Law Firm Rasid Chaniago & Partners. Adytia

PANDEGLANG, BINGAR.ID – Kuasa hukum korban pembunuhan mahasiswi bernama Elisa Siti Mulyani, yang dilakukan oleh mantan kekasihnya Riko Arizka, di Jalan Setadion Badak, Kelurahan Saruni, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang pada Rabu 8 Februari 2023 lulu, ditegaskannya sebagai kejahatan yang masuk dalam katagori “Femisida”.

Erwanto, salah seorang tim kuasa hukum dari Law Firm Rasid Chaniago & Partners, menjelaskan apa itu kejahatan Femisida. Femisida adalah pembunuhan seorang perempuan oleh laki-laki karena kebenciannya terhadap perempuan, atau diistilahkan sebagai sebuah kejahatan kebencian berbasis jenis kelamin.

Baca Juga : Kisah dan Kronologi Bucin Yang Berakhir Tragis di Pandeglang

“Kasus pembunuhan yang terjadi pada Elisa ini, bisa masuk dalam katagori kejahatan Femisida, karena kejadian ini muncul dan dilakukan oleh pasangan intim, intimate partner femicide, atau mantan pacarnya sendiri,” jela Erwanto, Senin 13 Februari 2023.

Maka dari itu, Kuasa hukum korban ini berharap adanya penekanan khusus terhadap tersangka, lantaran kejahatan jenis Femisida tersebut, sudah masuk dalam katagori Pembunuhan Sangat Sadis, serta dilandasi kebencian seorang laki-laki terhadap perempuan.

Baca Juga : Bucin Berujung Maut, Tak Terima Diputus Cinta Nekat Bunuh Kekasih

“Kejahatan ini biasanya terjadi pada seorang pacar, mantan pacar, istri atau mantan istri. Dimana istilah femisida tersebut terjadi pertama kali digunakan oleh Diana Russel, pada International Tribunal on Crimes Against Women (1976) dan menempatkannya sebagai pembunuhan misoginis terhadap perempuan oleh laki-laki,” tambahnya.

Lalu apa itu Femisida ?

Femisida dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah pembunuhan seorang perempuan oleh laki-laki karena kebenciannya terhadap perempuan. Bahkan dalam Sidang Umum Dewan Hak Asasi Manusia (HAM) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) juga menjelaskan, Femisida adalah pembunuhan terhadap perempuan yang didorong oleh kebencian, dendam, penaklukan, penguasaan, penikmatan dan pandangan terhadap perempuan sebagai kepemilikan sehingga boleh berbuat sesuka hatinya.

Baca Juga :Keluarga Korban Minta Polisi Dalami Adanya Pembunuhan Berencana

Maka dari itu Kuasa Hukum korban, Erwanto menilai, kasus pembunuhan terhadap Elisa Siti Mulyani, masuk dalam katagori femisida, atau tidak masuk pada katagori pembunuhan biasa, sebab mengandung aspek ketidaksetaraan gender, dominasi, agresi atau opresi.

“Inj terjadi biasanya dilatarbelakangi oleh beberapa faktor, mulai dari ketersinggungan maskulinitas, marah karena didesak bertanggung jawab atas kehamilan, menghindari tanggung jawab materi, kecewa ditolak cinta, cemburu, memaksa pelayanan maupun pemenuhan transaksi seksual, konflik dalam rumah tangga dan tidak mau dicerai, melakukan perlawanan saat diperkosa, dan lainnya,” pungksanya. (Ishana)

Berita Terkait