JAKARTA, BINGAR.ID – Dewan Eksekutif Nasional Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (DEN KSBSI) resmi mendaftarkan gugatan judicial review atau uji materi omnibus law Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (6/11/2020).
Presiden KSBSI, Elly Rosita Silaban mengatakan permohonan gugatan meliputi uji formil dan materiil.
“Kami sudah mengajukan permohonan formil dan materiil ya. Ada 25 pasal di materiilnya yang kami gugat,” kata Elly Rosita Silaban seperti yang dikutip CNNIndonesia, Sabtu (7/11/2020).
Baca juga: Siswi SMK Gugat UU Cipta Kerja ke MK
Elly menjelaskan gugatan diajukan lantaran UU Ciptaker dinilai memangkas hak konstitusional buruh serta serikat buruh. Menurut dia, sejak Indonesia merdeka, baru kali ini undang-undang di bidang ketenagakerjaan justru merampas hak-hak dasar buruh.
Hal tersebut diperparah dengan penyusunan hingga pengesahannya yang tanpa konsultasi bermartabat dengan kelompok buruh sebagai pemilik hak.
“Kami yakin, bahwa berdasarkan alasan-alasan, argumentasi hukum, fakta-fakta dan bukti-bukti yang kami sajikan dalam permohonan yang kami ajukan, MK sangat beralasan membatalkan UU Ciptaker,” tegas dia.
Baca juga: Deretan Kejanggalan Pasal di UU Cipta Kerja Usai Diteken Jokowi
Diketahui sebelumnya, selain KSBSI, beberapa serikat buruh lain juga telah mendaftarkan uji materi.
Selain dari elemen buruh, sebelum UU Ciptaker diteken Presiden Jokowi dan mendapat penomoran resmi, kelompok pelajar SMK dan mahasiswa juga telah mendaftarkan gugatan untuk menguji beleid tersebut ke MK
Sementara Mahkamah Konstitusi memastikan bakal tetap independen menangani gugatan uji materi Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Juru Bicara MK, Fajar Laksono menyatakan nantinya semua pihak dapat memantau proses persidangan uji materi di MK. Ia mengatakan tak terlalu memusingkan komentar sejumlah pihak yang mempertanyakan independensi MK dalam menguji Omnibus Law UU Cipta Kerja. (Aditya/Red)