SERANG, BINGAR.ID – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan Komite Olimpiade Indonesia (KOI) diusulkan supaya bersatu lagi.
Usalan penggabungan dua organisasi keolahragaan itu, diutarakan Provinsi Banten melalui Ketua KONI Banten Rumiah Kartoredjo, diacara Uji Sahi Rancangan Undang-undang Keolahragaan Nasional, yang digelar di Hotel Ratu Serang, Senin (6/7/2020).
“Dulu sebelum dipisahkan, KONI lah yg mengurus dari nol sampai atlet berangkat ke pesta olahraga internasional. Sehingga paham dengan segala persoalan dan perkembangan atlet,” katanya.
“Sejak dipisah, KONI hanya bertugas mempersiapkan atlet tapi yang memberangkatkan dan mengurus keperluan adalah KOI. Akibatnya ada proses yang terputus dan bisa jadi sebagai penyebab mundurnya prestasi kontingen Indonesia diajang internasional,” imbuh Rumiah.
Dilanjutkan, hubungan KONI dan KOI pun sering tidak harmonis sehingga bisa memengaruhi persiapan kontingen Indonesia yang akan berlaga. Untuk itu disarankan agar KONI dan KOI kembali digabung dan dipimpin satu ketua yang sama.
“Saat ini Ketua Umum KONI adalah Marciano Norman sedangkan Ketua KOI yaitu Raja Sapta Oktohari. KONI dan KOI dipisahkan lewat UU No 3 tahun 2005 tentang SKN yang rencananya akan direvisi tahun 2020 ini menjadi UU Keolahragaan Nasional,” lanjutnya.
Selain mengusulkan penyatuan kembali KONI dan KOI, Banten juga menyarankan agar RUU Keolahragaan Nasional ikut mengatur agar dana Coorporate Social Responsibility (CSR) juga disalurkan untuk kepentingan dunia olahraga.
“Selama ini perusahaan berpendapat bahwa dana CSR mereka hanya untuk kegiatan sosial kemasyarakatan,” tutup Rumiah. (Ahmad/Red).