Komisi VIII DPR RI Bahas Revisi UU Lansia Bersama Pemkot Serang

Pembahasan UU Lansia itu untuk membahas sejumlah masalah, termasuk menyeragamkan usia Lansia. (Humas)

SERANG, BINGAR.ID – Revisi Undang-undang Lanjut Usia (Lansia), kembali dibahas oleh Komisi VIII DPR RI. Kali ini legislatif senayan itu membahasnya bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Serang, di Aula Setda Kota Serang, Rabu (11/11/2020).

Ketua DPR RI Komisi VIII dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Yandri Susanto menyampaikan, pembahasan UU Lansia itu untuk membahas sejumlah masalah, termasuk menyeragamkan usia Lansia.

“Misal dari sisi umur, dari UU itu disebutkan usia lansia itu 60 tahun. Apakah tidak sesuaikan, misalkan Dinsos memakai yang dapat bantuan lansia itu 70 tahun, haji 75 tahun,” jelasnya.

Baca juga: Tahun Depan, Pemberangkatan Calhaj di Pandeglang Bakal Didominasi Lansia

“Maka, mudah-mudahan revisi ini dengan memasukan dari stekholder termasuk Kota Serang, akan bisa menyempurnakan pembahasan dengan DPR RI bersama pemerintah,” lanjutnya.

Saat ini, Yandri menilai Lansia di Indonesia belum terlayani dengan baik, termasuk dengan masalah hak-haknya. “Ada 17 hak lansia belum banyak terpenuhi. Misal, dari sisi sarana prasarana lihat saja di Kota Serang mal saja belum ada yang ramah dengan lansia atau perkantoran dan pemerintahan belum termasuk fasilitas umum,” katanya.

Baca juga: Alhamdulillah, Seorang Lansia di Kabupaten Serang Sembuh dari Covid-19

Makanya, pihaknya akan mengatur hak lansia seperti hak hukum, hak dipilih dan memilih, hak kerja karena jangan sampai dalam UU tersebut residu, sisa atau dianggap orang yang tidak berguna.

“Nah kita tidak mau, jangan sampai kita ini menjadi anak durhaka atau nanti kan akan Lansia juga. Makanya kami datang hari ini untuk menyempurnakan draf Rancangan UU yang akan kami selesaikan tahun 2021,” ungkapnya.

Baca juga: Tiga Pengemis Lansia di Lampu Merah Dirazia Satpol PP Pandeglang

Sementara Wali Kota Serang Syafrudin menyambut baik kedatangan DPR RI. Ia berharap dengan direvisi rencana UU Lansia bisa bermanfaat untuk Lansia di Kota Serang. Apalagi Kota Serang belum memiliki rumah singgah untuk Lansia.

“Jadi mudah-mudahan rumah singgah ini ada dalam draf UU. Apabila disahkan mudah-mudahan kabupaten/kota memiliki rumah singgah,” katanya. (Syamsul/Ahmad/Red)

Berita Terkait