JAKARTA, BINGAR.ID – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) masih mengkaji pelaksanaan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 59 tahun 2020 tentang Jalur Penangkapan dan Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan Laut Lepas.
Sebagaimana diketahui, Permen KP Nomor 59/2020 telah disahkan pada 30 November 2020. Permen tersebut diantaranya mengatur tentang selektivitas dan kapasitas Alat Penangkapan Ikan (API), perubahan penggunaan alat bantuan penangkapan ikan, perluasan pengaturan, baik dari ukuran kapal maupun Daerah Penangkapan Ikan (DPI), memperjelas penyajian pengaturan jalur untuk setiap ukuran kapal sesuai dengan kewenangan izin usaha penangkapan ikan, serta perubahan kodifikasi alat penangkapan ikan berdasarkan International Standard Statistical Classification of Fishing Gear (ISSCFG) FAO.
Baca juga: KKP Tangkap 19 Kapal Ikan Asing di Laut Natuna
“Permen tersebut memang sudah diundangkan, namun untuk pelaksanaannya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono masih ingin mendapatkan masukan dari semua pihak terkait regulasi tersebut,” ujar Juru Bicara Menteri Kelautan dan Perikanan, Wahyu Muryadi dalam keterangan tertulis, Selasa (26/1/2021).
Dia menjelaskan, regulasi tersebut disusun dan ditandatangani oleh menteri sebelumnya. Kini, Trenggono pun ingin mengetahui kondisi di lapangan yang sebenarnya sebelum memutuskan aturan terbaru.
“Sebagai pejabat baru, Pak Trenggono ingin mengetahui kondisi di lapangan agar bisa mengambil keputusan yang tepat terkait aturan itu. Yang pasti, Pak Menteri akan selalu berpegang pada prinsip kedaulatan, kelestarian dan kesejahteraan ekosistem maritim kita,” ujarnya.
Baca juga: Lumpur Akibatkan Tangkapan Ikan Nelayan Wanasalam Berkurang
Sebelumnya, salah satu nelayan Masalembu, Mat Asyari mengungkapkan melegalkan cantrang sebagai alat tangkap akan mengancam keberlangsungan ekosistem laut dan keberlangsungan nelayan.
“Sebagai masyarakat mayoritas yang hidupnya pada sumber daya laut. Kami (Nelayan), tidak setuju adanya cantarng hal ini yang sangat merugikan untuk jangka panjang diperairan laut,” ujar dia dalam diskusi secara virtual.
Baca juga: Nelayan Akan Didampingi Kembangkan Model Usaha Berkelompok
Dia juga meminta kepada, pemerintah untuk membatalkan permen KP Nomor 59 Tahun 2020. Kemudian pembatalan ini agar KKP nantinya bisa menerbitkan peraturan yang baru yakni cantrang dilarang diseluruh wilayah pengelolaan perikanan Indonesia.
“Pembatalan ini juga untuk bisa menjaga perairan laut bisa terpenuhi keberadaannya dengan ikan-ikan,” ungkap dia. (Agisna/Red)