Kewenangan yang Diizinkan dan Dilarang Selama Jabat Plh dan Pjs Kades

Plh dan Pjs Kades

Ilustrasi Pilkades Serentak. (Istimewa)

PANDEGLANG, BINGAR.ID – Meski pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak tahun 2021 di Kabupaten Pandeglang tertunda selama dua bulan, namun roda pemerintahan desa dipastikan tetap berjalan lantaran dipimpin oleh Pelaksana Harian (Plh) maupun Penjabat Sementara (Pjs).

Bahkan, Alokasi Dana Desa (ADD) serta Dana Desa (DD) pun bisa terus dicairkan. Hanya saja, ada batasan yang harus diperhatikan oleh Plh dan Pjs.

Baca juga: Pemkab Pandeglang Wacanakan Pilkades Berlangsung 17 Oktober 2021

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Pandeglang, Doni Hermawan menyebut terdapat beberapa pengalokasian anggaran yang tidak bisa dicairkan oleh Plh maupun Pjs.

“Dana desa tetap bisa dicairkan, tetapi ada beberapa yang memang kita tunda. Yaitu adalah fisiknya kita tunda. Karena memang ada beberapa hal yang harus kita perketat,” kata Doni, Jumat (13/8/2021).

Doni membeberkan, anggaran Dana Desa yang bisa dipakai oleh Plh dan Pjs hanya untuk honorarium dan kegiatan yang bersifat pemberdayaan. Sementara pengalokasian anggaran untuk pembangunan infrastruktur bisa kembali dicairkan setelah ditetapkan Kepala Desa definitif.

“Pelaksanaan fisiknya setelah nanti definitif. Itu lebih aman,” tuturnya.

Baca juga: Kesal Pilkades Ditunda Lagi, Calon Kades Sebut Pemerintah Tak Tegas

Salah satu alasan tidak bisa mengalokasikan anggaran untuk pembangunan selama jabatan Kades diemban oleh Plh dan Pjs lantaran memiliki keterbatasan waktu.

“Plh dan PJS itu kan waktunya terbatas. Jadi pas pelaksanaan harus segera,” tandasnya. (Syamsul/Red)

Berita Terkait