PANDEGLANG, BINGAR.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang akan mengusulkan bantuan untuk penanganan pasca-bencana alam yang terjadi di Pandeglang kepada Pemerintah Pusat.
Dari hasil pendataan dampak bencana yang dilakukan Pemkab selama lima tahun, total kerusakan material mencapai Rp349 miliar.
Baca juga: Hingga 27 Desember 2020, Indonesia Dilanda 1.064 Bencana Banjir
“Mengevaluasi rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana tsunami, gempa, dan banjir di Kabupaten Pandeglang. Sekarang sedang diinventarisir mana yang menjadi kewenangan Pemkab, Pemprov Banten, dan Pemerintah Pusat. Kalau ditotal semuanya mencapai Rp349 miliar lebih,” kata Sekda Pandeglang, Pery Hasanudin, Senin (28/12/2020).
Dikatakannya, pengajuan bantuan tersebut nantinya bakal disampaikan kepada Pemerintah Pusat dan Pemprov Banten. Pasalnya, terdapat beberapa fasilita sarana dan prasarana (Sarpras) yang mengalami kerusakan dan bukan menjadi kewenangan Pemkab Pandeglang.
“Kita juga akan usulkan kepada kementerian terkait. Kan yang rusak itu bukan hanya kewenangan Pemkab, tetapi ada yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat, dan Pemprov Banten. Kalau untuk yang kewenangan Pemkab, kita sudah lakukan perbaikan dan masih dalam proses,” katanya.
Baca juga: Siaga Bencana, Pejabat Pandeglang Dilarang Keluar Daerah
Terpisah, Kepala Seksi (Kasi) Rehabilitasi dan Rekonstruksi (RR) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pandeglang, Lilis Sulistiyati mengatakan, sebelumnya Pemkab sudah mengajukan bantuan perbaikan akibat bencana. Akan tetapi, dana yang diberikan masih kurang lantaran banyaknya sarana dan prasarana yang rusak akibat bencana alam.
“Karena Pandeglang merupakan prioritas pendampingan untuk mendapatkan dana kembali karena tahun 2019 kita sudah mengusulkan bantuan, dan tahun ini kita usulkan kembali,” ucap Lilis.
“Kemarin yang kami usulkan sudah direspons dan kita sudah mendapatkan dana Rp74 miliar lebih untuk Huntap (hunian tetap) dan pembangunan jalan dan jembatan,” tandasnya. (Syamsul/Red)