Kerek Daya Saing Industri Fesyen Muslim, Kemenperin Dorong Sertifikasi Halal

Fesyen Muslim

Indonesia sudah punya Masterplan Ekonomi Syariah Indonesia 2019-2024. (Unsplash/@hasalalmasi)

JAKARTA, BINGAR.ID – Kementerian Perindustrian terus mendorong pengembangan industri halal karena memiliki potensi besar dalam memacu perekonomian nasional. Apalagi, Indonesia memiliki peluang emas untuk menjadi produsen dan eksportir produk halal terbesar di dunia lantaran didukung dengan sumber daya yang dimiliki, termasuk dari daya saing sektor industrinya.

Guna mencapai sasaran tersebut, Indonesia sudah punya Masterplan Ekonomi Syariah Indonesia 2019-2024. Salah satu strateginya adalah penguatan rantai nilai halal yang terdiri dari industri makanan dan minuman halal, industri pariwisata halal, industri fesyen muslim, industri media dan rekreasi halal, industri farmasi dan kosmetik halal serta industri energi terbarukan.

Baca juga: Empat Strategi Pemerintah Kembangkan Ekonomi Syariah

“Industri fesyen muslim memiliki potensi yang besar mengingat konsumsi fesyen muslim di Indonesia meningkat dari tahun ke tahun, dengan pertumbuhan rata-rata 3,2% pertahun. Pada tahun 2020, Indonesia berada di urutan kelima konsumen fesyen muslim dunia,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, Selasa (23/6/2021).

Di samping itu, Indonesia juga menjadi eksportir terbesar kelima di negara anggota OKI, dengan proporsi 9,3%. Nilai ini jika dilihat secara global baru berkisar 3,8% dari total pasar produk halal dunia. Oleh karenanya, perlu dioptimalkan lagi.

“Tidak hanya peluang pasar global yang diproyeksikan mencapai 1.84 miliar penduduk muslim di dunia pada tahun 2023, kebutuhan produk halal dalam negeri pun masih terbuka luas dengan populasi penduduk muslim 87,2% dari total penduduk Indonesia,” papar Menperin.

Baca juga: Banten Ditargetkan Jadi 10 Besar Destinasi Wisata Halal

Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI)  Doddy Rahadi menegaskan, pihaknya mendukung upaya peningkatan daya saing industri dalam negeri untuk menghasilkan produk yang berkualitas dan berkesinambungan. Jaminan kepastian mutu produk yang dihasilkan industri tersebut menjadi hal penting yang harus dipertahankan dan ditingkatkan.

“Di sektor industri fesyen muslim, hingga saat ini, telah diterbitkan beberapa Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk lini produk tekstil yang digunakan untuk beribadah, yakni mukena (SNI 8856:2020), kain ihram (SNI 8767:2019), karpet (SNI 7116:2019), kerudung (SNI 8098:2017), kaus kaki (SNI 7131:2017),” paparnya. (Agisna/Red)

Berita Terkait