PANDEGLANG, BINGAR.ID – Akibat kerap nonton film porno, seorang pria berinisial AM (20) nekat mencabuli IMM (5) warga Kecamatan Menes, Pandeglang. Parahnya, AM melakukan aksi gilanya itu dengan sesama jenis.
Perbuatan cabul yang dilakukan AM terhadap anak di bawah umur ini dilakukan di dalam kamar mandi kos-kosan tempat pelaku tinggal, yang tak jauh dari rumah korban.
“Motifnya pencabulan itu karena orientasi seks menyimpang, pelaku sering nonton film porno di Warnet (Warung Internet, Red),” kata Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Muhammad Nandar, Kamis (13/8/2020).
Baca Juga : Berkas Kasus Dugaan Pencabulan Anak Tiri Oleh Ayahnya Dilimpahkan ke Kejaksaan
Menurut Nandar, pencabulan itu terjadi pada Sabtu (8/8) kemarin. Pelaku yang merupakan seorang pedagang somay, melakukan pencabulan dengan modus akan memberikan uang Rp5000 dan sepiring somay jika mau memegang kemaluan milik pelaku.
“Pelaku meminta korban untuk memegang alat kelaminnya, lalu di hisap sampai keluar sperma. Pelaku dan korban saling kenal, tempat tinggalnya juga berdekatan,” ujarnya.
Beruntung aksi menyimpang pelaku diketahui oleh orang tua korban yang melihat bercakan sperma di baju milik korban. Sehingga korbanpun menceritakan kejadian tersebut.
“Pada Minggu (9/8) pelaku langsung kami tangkap setelah menerima laporan dari keluarga korban,” jelasnya.
Baca Juga : 16 Kali di Cabuli Ayah Tiri, Anak di Bawah Umur di Pandeglang Hamil Dua Bulan
Saat ini, pelaku yang mengaku pernah menjadi korban sodomi bencong saat bekerja menjadi kernet bus harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Ia diganjar pasal tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E Jo Pasal 82 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentangperubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Fauzan/Red)