Kepala Daerah Diusulkan Bisa Jabat Ketua KONI

Uji Sahi Rancangan Undang-Undang Keolahragaan Nasional, yang digelar di Hotel Ratu Serang, Senin (6/7/2020). (Istimewa)

SERANG, BINGAR.ID – Kepala Daerah ditingkat provinsi, kabupaten, maupun kota, diusulkan supaya bisa menjabat sebagai Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Usulan itu disampaikan langsung oleh Ketua KONI Banten Rumiah Kartoredjo diacara Uji Sahi Rancangan Undang-Undang Keolahragaan Nasional, yang digelar di Hotel Ratu Serang, Senin (6/7/2020).

KONI Banten pun mengusulkan agar pemerintah pusat mencabut aturan yang melarang pejabat struktural dan pejabat publik menjadi Ketua KONI.

Usulan itu muncul setelah dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Keolahragaan Nasional disebutkan bahwa APBN dan APBD harus menyediakan minimal 2 persen anggarannya untuk kegiatan olahraga yang di dalamnya termasuk olahraga prestasi, olahraga masyarakat dan olahraga pelajar.

“Dengan demikian, alokasi adana APBD untuk olahraga lebih mudah dikawal jika ketua KONI-nya pejabat publik di daerah,” kata Rumiah.

Selama ini, larangan gubernur, bupati, walikota, anggota dewan menjadi unsur pimpinan di KONI provinsi/kabupaten/kota tercantum dalam Pasal 40 UU No 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN). Kini, UU tersebut akan direvisi dan sudah diagendakan ditahun 2020 ini.

Rumiah menjelaskan bahwa sepatutnya tidak ada larangan bagi siapa pun untuk menjadi ketua KONI sejauh orang tersebut punya keinginan memajukan dunia olahraga.

“Kenapa harus dilarang? Biar saja pejabat yang suka olahraga diberi kesempatan mengembangkan olahraga di daerahnya masing-masing. Di Papua saja ketua KONI-nya masih gubernur, kok,” katanya mencontohkan.

Acara Uji Sahi RUU Keolahragaan Nasional digelar Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI sebagai salah satu cara untuk menyerap aspirasi masyarakat olahraga di daerah. Draft RUU Keolahragaan Nasional sudah disusun dan didiskusikan di acara tersebut.

“Kami keliling daerah untuk menggali aspirasi masyarakat untuk kami usulkan kepada DPR yang akan menyusun revisi UU No 3 tahun 2005 tentang SKN,” ujar Muhammad Rakhman, Wakil Ketua Komisi III DPD RI yang kebagian tugas membahas UU tentang SKN. (Ahmad/Red).

Berita Terkait