PANDEGLANG, BINGAR.ID – Anggaran sebesar Rp6,2 miliar disiapkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang dalam rangka pengendalian inflasi imbas dari kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).
Anggaran sebesar itu akan disalurkan kepada tujuh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang difokuskan pada empat program, meliputi Bantuan Sosial, penciptaan lapangan kerja, subsidi transportasi, dan perlindungan sosial lainnya.
Baca juga: Kendalikan Inflasi Dampak Kenaikan BBM, Ini yang Bakal DIlakukan DPKP Pandeglang
“Total untuk tujuh OPD meliputi Dinsos, Disnaker, PUPR, Perkim, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Disperindag, dan Dinas Perikanan,” ujar Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Pandeglang, Yahya Gunawan Kasbin, Jumat (31/9/2022).
Yahya menerangkan, alokasi Rp6,2 miliar mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022. Dalam aturan tersebut diamanatkan setiap daerah harus mengalokasikan 2 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) triwulan keempat.
“Sudah kami laporkan. Angkanya itu sudah hasil konsultasi. Besaran 2 persennya dari DAU dan DBH triwulan keempat tahun anggaran 2022. Rp6,2 miliar itu dari DAU sekitar Rp266 miliar, DBH kalau tidak salah Rp28 miliar,” sebutnya.
Baca juga: Pemkab Serang Akan Gelar Operasi Pasar, Intervensi Stok Daging dan Telur
Rencananya biaya pengendalian inflasi itu akan digulirkan setelah APBD Perubahan Pandeglang tahun anggaran 2022 disahkan. Jika tidak ada halangan, pengesahan itu akan dilakukan pada bulan Oktober mendatang.
“Setelah perubahan anggaran selesai, program tersebut akan segera digulirkan. Target Oktober atau November bisa terlaksana. Yang jelas ini harus dilaksanakan tahun ini, tidak bisa loncat tahun,” tegasnya. (Ahmad)