Kenalan Lewat Facebook, ABG Asal Cilegon Disetubuhi Tiga Kali

Ilustrasi Pencabulan (Foto: Google)

CILEGON, BINGAR.ID – Seorang ibu di Kota Cilegon melaporkan pria berinisial MY (40) atas dugaan perbuatan asusila terhadap anaknya, Bunga (16). MY kemudian diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cilegon karena melakukan tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.

“Bahwa pada Desember 2020 lalu telah terjadi dugaan tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur hingga Jumat (13/5/2022) sekira jam 23.00 WIB,” terang Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP M. Nandar, Selasa (28/6/2022).

Baca juga: Kerap Nonton Film Porno, Pria di Pandeglang Cabuli Sesama Jenis

Nandar menceritakan, kejadian itu bermula saat korban berkenalan dengan pelaku melalui jejaring Media Sosial (Medsos) Facebook. Setelah berhasil saling tukar nomor telepon, pelaku menyuruh korban untuk datang ke rumahnya. Saat itu lah pelaku mulai mencumbu korban.

“Pada saat itu korban tidak melakukan perlawanan, korban merespons apa yang dilakukan pelaku kemudian terjadilah hubungan intim antara bunga dengan MY kejadian tersebut dilakukan di rumah pelaku,” jelas Nandar.

Hubungan itu berlanjut dan sampai tahun 2022, keduanya telah melakukan hubungan layaknya suami istri sebanyak tiga kali.

“Pelaku melakukan hubungan intim di rumahnya sebanyak tiga kali di tahun 2020 dan pada bulan Mei 2022 sebanyak dua kali di tempat yang sama,” ujarnya.

Baca juga: Seorang Paman di Kramatwatu Tega Setubuhi Ponakan Hingga Hamil

Mendengar hubungan terlarang putrinya, sang ibunda sempat melarang pelaku untuk tidak mendekati lagi putrinya. Akan tetapi pelaku tetap melakukan hubungan berpacaran dengan anaknya. Karena kesal dengan kejadian ini, ibu korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.

“Kami sudah memerika saksi yang menguatkan pada kejadian tersebut dan mengamankan barang bukti berupa pakaian korban serta hasil visum yang memperkuat dalam petunjuk pembuktian,” tegasnya.

Akibat dari perbuatannya melakukan tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, pelaku diancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Aditya)

Berita Terkait